Tribun Pinrang
Jambret Handphone Pelajar, Tukang Parkir di Pinrang Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret, DR (31).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret, DR (31).
Pelaku DR adalah warga Dusun Akkajang, Desa Mattunru Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Sehari-harinya, ia bekerja sebagai tukang parkir di Pinrang.
Ia diringkus di rumahnya pada Kamis, (16/12/2021) sekira pukul 04.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, DR melancarkan aksinya dengan mengikuti korbannya menggunakan sepeda motor.
"DR kemudian memepet korban dari arah samping kanan. Kemudian menarik handphone yang sementara dikantongi oleh korban," kata Deki saat dikonfirmasi, Jumat, (17/12/2021).
Setelah berhasil mengambil handphone korbannya, DR kemudian menambah kecepatan kendaraannya.
"Kejadiannya di Jalan Langnga, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang," ucapnya.
Deki mengatakan, korbannya merupakan pelajar berumur 19 tahun.
Korban beralamat di BTN Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 1,8 juta," tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim melakukan pencarian dan menangkap pelaku.
Hasil interogasi, DR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan modus jambret.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone merek Vivo Y12.
Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dan satu helm KYT warna hitam.
"Barang bukti motor dan helm itu yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksinya," ungkap Deki.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.