Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

Curiga Suaminya Meninggal Diduga Dianiaya Aparat, Maryam Ajukan Autopsi di Bhayangkara Makassar

Istri korban, Maryam, mencurigai jika suaminya mengalami kekerasan saat dijemput aparat Polda Sulsel.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur/nining
Istri Andi Lolo, Maryam, tidak sanggup menahan tangis saat bercerita tentang kematian suaminya di rumah duka, Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang, Jumat, (17/12/2021). 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG- Istri dari warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi, Kabupaten Gowa, Andi Lolo, merasa janggal dengan kematian suaminya itu. 

Diketahui, Andi Lolo meninggal saat dalam pengawasan Polda Sulsel, Rabu, (15/12/2021).

Istri korban, Maryam, mencurigai jika suaminya mengalami kekerasan saat dijemput aparat Polda Sulsel.

Pasalnya, beberapa bagian tubuh Andi Lolo ditemukan luka lebam.

"Banyak luka lebam. Mulai tangan, bagian punggung, serta ada tusukan seperti bekas jarum di kepala, dan tangan kanan kayak seperti orang struk," kata Maryam saat ditemui di rumah duka, Jumat, (17/12/2021).

Karena merasa janggal dengan jenazah suaminya, ia pun mengajukan autopsi di RS Bhayangkara.

"Saat mau autopsi itu, saya ditahan-tahan. Katanya, kasian jenazahnya dan makan waktu lama lagi. Tapi saya tetap mau untuk dilakukan autopsi," ujarnya.

Sementara hasil autopsi belum keluar.

"Untuk hasil autopsi saya dijanjikan tiga hari lagi," sebutnya.

Sambil terisak, Maryam menegaskan jika dirinya akan menuntut orang-orang yang terlibat dalam kematian suaminya yang menurutnya tidak wajar itu.

"Saya mau tuntut orang-orang yang terlibat. Mulai dari siapa yang menjemput suami saya di lapas dan siapa yang memukul atau menyiksa hingga suami saya meninggal," ucap Maryam sembari menangis.

Ia mengatakan tidak sanggup melihat suaminya meninggal dalam keadaan penuh luka lebam.

"Suami saya masih mau hidup, tapi orang-orang yang tidak bertanggung jawab ini malah membunuh suami saya," terangnya.

Sebagai informasi, Andi Lolo divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Bolangi.

Ia ditahan atas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.

Saat ini korban telah menjalani masa hukuman tujuh tahun. 

Sebelum meninggal, ia dikeluarkan dari lapas berdasarkan peminjaman narapidana oleh penyidik Polda Sulsel.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved