Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Childsida

Anak (< 18 tahun) belum matang secara fisik, biologis, psikis, moral, intelektual, sosial, dan spiritual.

Editor: Sudirman

Oleh M GHUFRAN H KORDI K

Pengamat Sosial

Anak (< 18 tahun) belum matang secara fisik, biologis, psikis, moral, intelektual, sosial, dan spiritual.

Karena masih kecil dan muda, anak bergantung pada orang tua, keluarga, atau orang dewasa di sekelilingnya.

Itulah yang menjadikan anak sebagai salah satu kelompok rentan di dalam kehidupan sosial.

Kerentanan anak sudah terjadi sejak di dalam kandungan, mulai dari tidak mendapatkan asupan gizi memadai dari ibunya, mengalami kecacatan di dalam kandungan, keguguran, lahir prematur, hingga lahir dan mati yang disebut dan dihitung sebagai angka kematian bayi (AKB).

Ketika lahir dan masih menjadi bayi, anak telah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, seperti dijual, dibuang, dan dibunuh.

Orang dewasa menganggap anak adalah hak milik, properti, dan rezeki, sehingga mudah memperlakukan anak dengan melanggar hak-haknya sebagai manusia.

Orang tua, keluarga, pengasuh, guru, dan orang-orang di dekat anak, sering memperlakukan anak sangat kejam dan keji di luar batas-batas nalar manusia.

Ketika terjadi konflik dan perang, anak adalah kelompok yang mudah menjadi korban dan dikorbankan.

Anak-anak mudah diculik, diperkosa, dan dibunuh untuk pembersihan etnis dan menurunkan moral lawan.

Anak juga mudah direkrut untuk terlibat dalam konflik karena mempunyai keberanian berlebihan tanpa perhitungan, sehingga mudah dikorbankan dalam menghadapi lawan.

Pada kasus-kasus tertentu, anak diculik, disekap, dan bahkan diperkosa dan dibunuh untuk balas dendam orang-orang dewasa.

Penculikan anak juga sering digunakan untuk pemerasan yang dilakukan orang dewasa.

Kita juga masih menemukan para pemuja ilmu hitam menggunakan anak untuk tumbal atau menguji kesaktiannya.

Jika terjadi bencana alam, anak juga sangat rentan menjadi korban karena ketidakmampuannya menyelamatkan diri.

Di samping, sarana dan prasarana untuk mitigasi bencana alam, tidak ramah terhadap kelompok-kelompok rentan, termasuk anak.

Kelaparan dan penyakit begitu mudah merenggut nyawa anak-anak.

Anak mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah yang menyebabkannya sakit, luka, hingga kehilangan nyawa.

Kejahatan dan pembunuhan terhadap anak dilakukan mulai dari orang tua—termasuk ibu yang mengandung dan melahirkannya, keluarga, orang dekat, dan siapa pun, termasuk dilakukan oleh masyarakat dan negara.

Kejahatan dan pembunuhan pada anak dapat kita sebut sebagai childsida (childcide), meminjam istilah genosida (genocide).

Childsida adalah kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, individu, atau kelompok termasuk pemerintah/negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Anak-anak dibunuh karena dia adalah anak, yang lebih mudah dijadikan sasaran pembunuhan.

Pembunuhan terhadap anak bukan terjadi begitu saja, tetapi ada kondisi yang menyebabkan anak-anak dijadikan sasaran kekerasan, kejahatan, hingga pembunuhan.

Jika dia seorang anak perempuan, maka pembunuhan terhadapnya berdimensi ganda, sebagai perempuan dan sebagai anak.

Sebagai perempuan dia dibunuh karena kebencian terhadap perempuan atau apa yang dikenal sebagai femisida (femicide).

Anak-anak dibunuh atau dibiarkan mati, karena mempunyai posisi yang lemah, tidak memprotes dan tidak mampu melawan.

Karena lemah secara fisik dan menjadi hak milik orang dewasa, anak tidak mempunyai posisi dan kekuasan untuk melawan.

Anak juga tidak mempunyai ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan, sehingga keputusan menyangkut dirinya sulit diakomodasi dalam kebijakan pembangunan, yang menyebabkan hak-hak dan kebutuhannya tidak dipenuhi.

Sementara orang-orang dewasa menganggap bahwa anak-anak yang kekurangan gizi, menderita gizi buruk, hingga mengalami kematian adalah takdirnya.

Kejahatan dan pembunuhan anak terus terjadi, selain karena anak masih kecil, muda, dan bergantung, anak juga menyandang sejumlah identitas yang semakin menempatkan anak dalam posisi terdiskriminasi.

Anak yang menyandang jenis kelamin perempuan, juga mengalami kejahatan karena dirinya perempuan, atau kejahatan berbasis gender alias femisida.

Seorang anak, berjenis kelamin perempuan, dan disabilitas memikul tiga identitas yang kesemuanya adalah kondisi rentan.

Anak, perempuan, disabilitas, minoritas, dan berkulit hitam, akan menyandang lima kondisi rentan sekaligus.

Genosida, khususnya pembersihan etnis umumnya terjadi pada situasi konflik dan perang.

Sedangkan kejahatan terhadap anak (dan perempuan) juga terjadi pada situasi damai dan dilakukan oleh pemerintah/negara.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, pembangunan juga “menghasilkan” angka kematian bayi yang tinggi, gizi buruk, anak-anak tengkes (stunting), anak jalanan, pekerja anak, anak terlantar, trafiking anak, dan sebagainya.

Semua kondisi tersebut adalah jalan untuk membunuh anak-anak.

Negara tidak mampu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, termasuk di ruang-ruang yang dikuasai dan dikendalikan negara.

Pada banyak kasus, negara melakukan pembiaran sehingga kejahatan terhadap anak terus meningkat.

Pelaku kejahatan terhadap anak dibiarkan berkeliaran oleh aparat negara karena berbagai faktor, seperti pengetahuan dan perspektif aparat yang buruk, atau alasan yang tidak dapat diterima akal sehat.

Karena negara melakukan pembiaran, maka kekerasan, kejahatan, dan pembunuhan anak dengan berbagai cara dan modus terus terjadi.

Ketika kekerasan terhadap anak terjadi di dalam rumah atau keluarga dianggap sebagai urusan domestik atau keluarga.

Aparat negara merespon sebagai urusan privat atau menunggunnya sampai kasus menjadi besar dan telah menyebabkan korban dalam kondisi parah atau terbunuh.

Aparat negara tidak mampu mencegah kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak. Aparat baru ribut dan sibuk konferensi pers setelah jatuhnya korban.

Masyarakat pun tidak kalah sibuk mencela, merundung, dan menyalahkan korban di berbagai tempat dan media sosial.

Kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang, karena bentuk penanganannya adalah menunggu kasus baru.

Ketika melakukan kenakalan dan pidana, maka anak adalah korban dari orang dewasa, lingkungan sosial, dan pemerintah/negara.

Namun, orang dewasa dan negara menciptakan hukuman dan penjara (apa pun namanya) untuk mengurung anak.

Penjara untuk anak-anak pun tidak lebih baik dari penjara untuk penjahat kelas kakap dan perampok uang negara.

Penjara adalah kekerasan dan pembunuhan terhadap anak, karena penjara membunuh masa depan anak.

Penjara membuat anak mengalami stigma sebagai bukan anak baik, sekaligus mengajari anak untuk menjadi penjahat.

Nampaknya perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di jaman primitif tidak jauh berbeda dengan jaman sekarang.

Anak, karena dianggap masih kecil sehingga tidak mempunyai ruang untuk memberi pandangan dan partisipasi mengenai kehidupan dan cita-citanya.

Kebijakan negara mengenai anak pun ditentukan oleh orang dewasa, yang belum tentu tulus memikirkan anak.

Orang-orang dewasa ini tidak pernah tahu apa yang dibutuhkan dan diinginkan anak, karena tidak pernah mendengarkan pandangan dan pendapat anak.

Padahal ribuan tahun yang lalu Nabi Ibrahim telah meminta pendapat anaknya, Ismail untuk dikurbankan (QS. 37:102).

Negara menggunakan kata-kata yang bagus untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan anak, yang dituangkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti “potensi”, “tunas”, “penerus cita-cita bangsa”, ”karunia Tuhan” “amanah Tuhan”, “memiliki harkat dan martabat”, dan sebagainya. Namun, sebenarnya anak-anak justru butuh tindakan yang bagus.(*)

Tulisan ini juga diterbitkan pada harian Tribun Timur edisi, Rabu (15/12/2021).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved