Rachel Vennya
Siapa Ovelina Pratiwi? Sosok yang Membantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Usai Disogok Rp40 Juta
Ovelina menjelaskan dirinya membagi uang tersebut dengan Kania, sejumlah Rp 30 juta diberikan pada pihak keamanan yang membantu proses kabur dari kara
TRIBUN-TIMUR.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan pihaknya telah menonaktifkan Ovelina Pratiwi, pegawai kontrak di Setjen DPR yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina.
"Penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan (Ovelina) sudah kami nonaktifkan," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).
Indra mengatakan Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.
Dia menegaskan tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan dan merupakan tindakan pribadi.
"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," pungkas Indra.
Ditransfer saat Rachel Vennya Masih di Jakarta
Sementara itu, Ovelina menjelaskan dirinya membagi uang tersebut dengan Kania, sejumlah Rp 30 juta diberikan pada pihak keamanan yang membantu proses kabur dari karantina.
Uang tersebut kini sudah dikembalikan semuanya oleh Ovelina.
"Waktu itu diserahkan ke Ovelina dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," tambah Rachel.
Pegawai Setjen DPR
Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina kesehatan Covid-19 telah divonis bersalah.
Ovelina disebut merupakan pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol bandara," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).
Indra mengatakan Ovelina tidak sedang bertugas ketika membantu Rachel Venya kabur dari karantina.
Dia menegaskan tindakannya tidak ada kaitan dengan kedinasan, dan merupakan tindakan pribadi.
"Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas. Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi," ucap Indra
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional merespons pernyataan protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ovelina dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rachel Vennya bersama suami dan rekannya.
Ovelina mengatakan, bebasnya Rachel Vennya dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat karena selebgram kenamaan tanah air itu membayar uang sebesar Rp40 Juta.
Adapun uang tersebut kata Ovelina, merupakan permintaan dari Satgas Covid-19 kepada Rachel Vennya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru bicara Satgas Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito mengatakan, segala pernyataan yang dilontarkan Ovelina adalah tak ada buktinya.
"Tidak ada kebijakan itu dan tidak ada buktinya (pernyataan Ovelina itu)," kata Wiku saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (12/12/2021).
Lebih lanjut, Wiku juga mengatakan, dalam peraturannya, Satgas Covid-19 tidak pernah memberikan kebijakan pembebesan karantina terkecuali beberapa sektor.
Pengecualian yang dimaksud itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgs No. 23/2021 dan addendumnya tentang Prokes perjalanan Internasional pada masa Covid-19.
"Tidak ada kebijakan pembebasan karantina, kecuali kategori seperti yang diatur dalam Surat Edaran Satgas No 23/2021 dan addendumnya tentang: Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucapnya.
Adapun dalam Addendum SE Satgas Covid-19 itu tertuang berbagai penyesuaian yang berbunyi.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i.Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Diketahui dalam sidang kemarin, Rachel Vennya membeberkan dirinya bisa lolos dari karantina usai kepulangannya dari Amerika Serikat beberapa bulan lalu.
Mantan istri Niko Al Hakim itu menyebut ia membayar uang sebesar Rp 40 Juta untuk tidak menjalankan peraturan pemerintah soal karantina.
"Saya membayar 40 juta," ucap Rachel Vennya menjawab majelis hakim, saat sidang berlangsung, Jumat (10/12/2021).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ovelina Pratiwi, Sosok yang Disogok Rachel Vennya Ternyata Pegawai di Setjen DPR RI,