Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Ngaku Pernah Ditawari Segepok Uang Agar Berdamai

Agar keinginannya ini berjalan mulus, Herry beberapa kali menghubungi keluarga korban agar mau berdamai. Herry bahkan menawarkan sejumlah uang

Editor: Muh. Irham
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka rudapaksa puluhan santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan, ternyata berkali-kali meminta agar kasus ini tidak sampai ke jalur hukum.

Agar keinginannya ini berjalan mulus, Herry beberapa kali menghubungi keluarga korban agar mau berdamai. Herry bahkan menawarkan sejumlah uang kepada keluarga korban agar tidak melaporkannya ke polisi.

Demikian disampaikan YY (44) salah seorang orangtua korban Herry Wirawan saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu (11/12/2021).

YY  mengatakan Herry terus menerus menghubungi dirinya agar menerima uang tersebut agar kasus tersebut tidak ke jalur hukum.

Pelaku berniat damai dengan cara ingin membayar orangtua korban dengan sejumlah uang.

"Si Herry itu nelpon terus sama saya, dia bilang ada uang buat saya, saya tolak, saya terus tolak," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Sabtu (11/12/2021).

Ia menjelaskan, meski dirinya sudah menolak, pelaku masih saja terus-terusan menghubunginya untuk meminta damai.

"Dia selalu nanya posisi saya di mana, saya selalu jawab posisi saya pindah-pindah, geram, untung tidak saya habisi," ucapnya.

YY kemudian menolak keinginan pelaku lalu menghubungi saudaranya yang tergabung di lembaga bantuan hukum di Garut.

Dirinya dan korban lain kemudian secara resmi melaporkan pelaku ke Polda Jabar pada tanggal 18 Mei 2021 dengan nomor laporan LBP/480/V/2021/Jawa Barat.

Kelakuan bejat pelaku diketahui sejak korban pulang ke rumah saat liburan hari raya Idul Fitri.

Selama enam bulan berlalu ternyata kasus tersebut tidak mencuat ke publik lantaran demi menjaga mental korban dan keluarga.

Hal lain dikatakan oleh AN (34), AN yang merupakan saudara kandung dari awal menginginkan kasus tersebut mencuat ke publik karena perlu dikawal.

Ia merasa takut jika kasus tersebut tidak diketahui publik, akan meringankan hukuman bagi pelaku.

"Kita gatau, ya, kasus hukum di negeri kita ini seperti apa, saya dari dulu dari awal kasus ini minta bantuan sana sini supaya kasus ini diketahui publik," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved