Kasus Rachel Vennya
Nasib Buruk Pegawai Setjen DPR Usai Bantu Rachel Vennya Kabur, Nikita Mirzani Beri Sindiran Pedas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar memastikan, pihaknya telah menonaktifkan Ovelina Pratiwi.
"Karena temannya sendiri yang kasih," papar Nikita Mirzani di Story berbeda.
Di persidangan, beberapa fakta ditemukan, seperti, Rachel Vennya yang tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah perjalanan dari Amerika Serikat pada 18 September lalu.
Lalu, setelahnya tiba di Bandara, Rachel sempat menanyakan cara lolos karantina kepada seorang kenalannya bernama Intan.
"Saya hubungi teman saya, menanyakan bagaimana tidak usah karantina."
"Ini memang kesalahan saya," tutur Rachel dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Jumat (10/12/2021).
Dari keterangam yang diberikan, Intan kemudian memberikan nomor seorang petugas protokol bernama Ovelina, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Awalnya, Ovelina tidak menjanjikan bisa lolos dari karantina, akan tetapi ia sudah meminta sejumlah uang.
"Seingat saya (dia) minta Rp 40 juta," kata Rachel.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan asistennya Maulida dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Bahkan saat persidangan berlangsung mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku telah menyuap oknum senilai Rp 40 juta untuk bebas diri kewajiban karantina.
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Sayangnya, saat sidang vonis janda dua anak itu tidak mendapat hukuman penjara atas kasus kabur karantina.
Hal itu dikarenakan ia kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan.
Meski begitu, Rachel Vennya tak dihukum penjara.
Janda dua anak itu mendapat masa hukuman percobaan selama 8 bulan. (*)