Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Massa Teriak Polisi KW, Demo Sengketa Lapangan Gembira di Pengadilan Negeri Tana Toraja Ricuh

Demo kasus sengketa Lapangan Gembira di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja ricuh, Senin (13/12/2021).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Massa aksi saling dorong dengan polisi di depan Kantor PN Makale Tana Toraja, Senin (13/12/2021) 

Saat ini di dalam lapangan gembira berdiri beberapa bangunan pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan olahraga.

Sebelumnya, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung (MA).

Penolakan tersebut tertuang dalam keputusan MA Nomor K 911 PK/Pdt/2020 tanggal 6 Desember 2020.

Karena PK ditolak MA, maka perkara ini telah telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.  

Sehingga merujuk pada gugatan penggugat, Pemkab Toraja Utara sebagai tergugat harus membayar ganti rugi materil Rp 150 miliar.

Serta kerugian imateril sebesar Rp 500 miliar.

Selain itu, jika tak dibayar sejak eksekusi dilakukan, Pemkab juga harus membayar uang paksa sebanyak Rp 2 juta per hari.

Namun, menurut Kepala Hukum Bagian Setda Toraja Utara, Neti Palin bawa eksekusi belum bisa dilaksanakan.

Itu karena ada upaya perlawanan dari pihak ketiga yakni Pemprov Sulawesi Selatan.

Pemprov Sulsel adalah pemilik sertifikat pada lahan SMA 2 Toraja dan Dinas Kehutanan. 

"Ada gugatan pihak ketiga, sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan," papar Neti beberapa waktu lalu.

Dengan demikian kata dia, saat ini baik Pemkab Toraja Utara dan Hatta Ali menjadi tergugat.(*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved