Tribun Enrekang
Polres Enrekang Rilis 4 Kasus Pencabulan, Pelakunya Kakek 58 Tahun & Korbannya Anak di Bawah Umur
Polres Enrekang merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan yang terjadi di Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Selama tahun 2021, ada 15 kasus percabulan/setubuh anak yang ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang
Jumlah itu meningkat drastis jika dibandikan tahun 2020 lalu, dimana hanya ada enam kasus pencabulan/setubuh anak yang ditangani Polres Enrekang.
Putra mantan jaksa agung ini menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pencabulan.
Olehnya itu, Ia mengimbau masyarakat agar segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kasus pencabulan.
Serta mengingatkan para orang tua agar selalu melakukan pengawasan terhadap anaknya.
Polres Enrekang sendiri selalu menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan psikolog.
"Ini untuk melakukan trauma healing bagi Korban tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur," tutupnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez