Tribun Enrekang
Polres Enrekang Rilis 4 Kasus Pencabulan, Pelakunya Kakek 58 Tahun & Korbannya Anak di Bawah Umur
Polres Enrekang merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan yang terjadi di Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Polres Enrekang merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan yang terjadi di Kabupaten Enrekang.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Saharuddin serta personel PPA Satreskrim saat merilis kasus pencabulan.
AKBP Andi Sinjaya mengatakan, empat kasus tindak pidana pencabulan korbannya masih anak di bawah umur.
Dengan lokasi kejadian yang berbeda-beda diberbagai kecamatan di Enrekang.
Dimana dari empat kasus itu, Polres Enrekang berhasil membekuk empat pelaku.
Kasus pertama dilaporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26).
Kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58).
Sementata kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26).
Serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
"Empat kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan semua korbannya adalah anak di bawah umur," kata AKBP Andi Sinjaya, Jumat (10/12/2021) siang.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi.
Sehingga tim Satreskrim Polres Enrekang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
"Keeempat tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
AKBP Andi Sinjaya mengatakan, para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.