Herry Wirawan
Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Berpotensi Dihukum 20 Tahun dan Kebiri
Kasus pemerkosaan biadab ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung
TRIBUN-TIMUR.COM - Herry Wirawan (HW), ustaz dan guru di pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, memperkosa sedikitnya 12 santriwati, berusia antara 14 sampai 17 tahun.
Perbuatan bejat itu telah berlangsung selama lima tahun sejak 2016 hingga 2021 dan dilakukan pelaku di pesantren, apartemen, dan hotel di Bandung.
Bahkan dari 12 korban yang diperkosa diketahui ada 4 sangtriwati yang hamil dan melahirkan bayinya.
Bukan itu saja, diketahui salah satu dari 4 santriwati itu sudah dua kali hamil akibat perkosaan pelaku berulang-ulang.
Kasus pemerkosaan biadab ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam persidangan terdakwa HW memperkosa ke 12 santriwatinya itu di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp pesantren, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Terkait hal ini Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berharap majelis hakim menghukum pelaku dengan hukuman maksimal serta juga dikebiri.
"Saya sebagai Komisioner KPAI mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat itu," kata Retno, Jumat (10/12/2021).
"KPAI mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaiman tuntutan Jaksa, juga hukuman tambahan kebiri, karena korbannya banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali," tambah Retno.
KPAI kata Retno juga mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya.
Karena katanya trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.
"Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno.
Untuk anak atau bayi hasil dari pemerkosaan pelaku kata Retno, juga diberikan hak atas kesehatannya.
"Anak-anak yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," kata Retno.
Atas hal ini kata Retno, KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang juga adalah hukuman maksimal.
"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya. Lalu Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait," kata Retno.
Proses Sidang
Berdasarkan berkas dakwaan dalam persidangan yang digelar sejak 18 November lalu, pemerkosaan yang dilakukan Ustaz HW tersebut terjadi di pesantren, apartemen, dan hotel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.
"Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Beberapa korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Ada juga yang hamil berulang," ujar Dodi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah.
Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
"Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan," kata Dodi.
Akibat perbuatannya, kata Dodi terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis.
Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ustaz Cabul Perkosa 12 Santriwati di Pesantren, Apartemen dan Hotel, KPAI: Vonis 20 Tahun dan Kebiri,