Randy Bagus Hari Sasongko
Nasib Bripda Randy yang Bikin Mahasiswi Mojokerto Depresi hingga Nekat Bunuh Diri, 2 Hukuman Menanti
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab Novia Widyasari mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Randy Bagus Hari Sasongko kini jadi sorotan.
Itu setelah dirinya berkaitan erat dengan kasus kematian mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari.
Kini oknum anggota Polres Pasuruan itu ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Randy Bagus berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Bripda Randy Bagus diketahui merupakan mantan pacar dari korban.
Novia Widyasari diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.
Bripda Randy Bagus Ditangkap
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab Novia Widyasari mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Terancam Dipecat
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya.