Tribun Pinrang
VIDEO: Polisi Pinrang Tangkap 4 Penipu Modus Jual Mobil Online
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus jual mobil lewat media sosial facebook.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus jual mobil lewat media sosial Facebook.
Dari lima tersangka, satu diantaranya diduga ikut mengendalikan jaringan tersebut dari dalam rumah tahanan (Rutan).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan dari lima pelaku, baru empat yang diamankan.
Yakni perempuan RB (32), laki-laki GL (28), MR (24) dan BR (38).
"Satu pelaku yakni FS sementara menjalani hukumannya di Rutan Sempaja, Kota Samarinda," kata Deki saat press release, Kamis, (25/11/2021).
Pengungkapan kasus sobis ini berawal dari laporan yang diterima Polres Pinrang pada 6 September 2021
Para pelaku pun berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin, (15/11/2021)
Deki mengungkapkan modus pelaku melakukan penipuan yakni dengan cara menawarkan mobil kepada korban.
"Pelaku menawarkan satu unit mobil merek Honda Brio kepada korban melalui Facebook," ucapnya
Korban sempat ingin melihat dan mengecek kondisi mobil yang ditawarkan terduga pelaku.
Namun, terduga pelaku memberitahukan bahwa mobil tersebut adalah milik keluarganya.
Pelaku kemudian memberikan nomor kontak pemilik mobil tersebut kepada korban.
"Setelah keduanya sepakat, terduga pelaku kemudian meminta supaya harga jual mobil dikirim ke rekeningnya," ucapnya.
Setelah mengirim uang ke rekening tersebut, mobil tak kunjung datang.
"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 95 juta," bebernya.
Polisi meringkus pelaku pertama yakni MR selaku pemilik rekening.
MR mengaku telah menjual rekening miliknya tersebut kepada GL dengan harga Rp500 ribu.
Selanjutnya tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan GL bersama dengan istrinya RB.
Pasangan suami istri ini mengaku telah menjual rekening tersebut kepada BR dengan harga Rp 1 juta.
BR pun membenarkan jika ia berkomunikasi dengan perempuan RB dengan mengunakan nama lain.
Hal ini untuk menyuruh RB mencarikan rekening bank yang bisa digunakan untuk transaksi pada saat melakukan penipuan.
"Setelah RB mendapat rekening tersebut, RB kemudian berkomunikasi dengan FS yang saat ini sementara menjalani hukumannya di Rutan Sempaja Kota," beber Deki.
Adapun barang bukti yang didapat yakni lima buku rekening BCA dengan kartu ATM.
Ada juga empat ATM Mandiri, dua ATM BRI, satu ATM Danamon, 30 kartu perdana, dan tiga handphone.
Selanjutnya, polisi mengamankan empat pelaku dan membawanya ke Polres Pinrang.
"Keempat pelaku sudah kita amankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Deki.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani