Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Pinrang

VIDEO: Polisi Pinrang Tangkap 4 Penipu Modus Jual Mobil Online

Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus jual mobil lewat media sosial facebook.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kejahatan jaringan penipu bermodus jual mobil lewat media sosial Facebook.

Dari lima tersangka, satu diantaranya diduga ikut mengendalikan jaringan tersebut dari dalam rumah tahanan (Rutan).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan dari lima pelaku, baru empat yang diamankan.

Yakni perempuan RB (32), laki-laki GL (28), MR (24) dan BR (38).

"Satu pelaku yakni FS sementara menjalani hukumannya di Rutan Sempaja, Kota Samarinda," kata Deki saat press release, Kamis, (25/11/2021).

Pengungkapan kasus sobis ini berawal dari laporan yang diterima Polres Pinrang pada 6 September 2021

Para pelaku pun berhasil ditangkap di beberapa lokasi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin, (15/11/2021)

Deki mengungkapkan modus pelaku melakukan penipuan yakni dengan cara menawarkan mobil kepada korban.

"Pelaku menawarkan satu unit mobil merek Honda Brio kepada korban melalui Facebook," ucapnya

Korban sempat ingin melihat dan mengecek kondisi mobil yang ditawarkan terduga pelaku.

Namun, terduga pelaku memberitahukan bahwa mobil tersebut adalah milik keluarganya.

Pelaku kemudian memberikan nomor kontak pemilik mobil tersebut kepada korban.

"Setelah keduanya sepakat, terduga pelaku kemudian meminta supaya harga jual mobil dikirim ke rekeningnya," ucapnya.

Setelah mengirim uang ke rekening tersebut, mobil tak kunjung datang.

"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 95 juta," bebernya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved