Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendamping Andi Sudirman Sulaiman

Partai Mulai Konsolidasi Tentukan Pendamping Andi Sudirman Sulaiman

Pasangan ini dilantik oleh presiden pada 5 September 2021, artinya mereka sudah menjabat selama tiga tahun 2 bulan.

Editor: Muhammad Fadhly Ali
Pemprov Sulsel
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, membuka Musyawarah Cabang (Muscab) VII Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) Sulsel, di Hotel Grand Claro Makassar, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Publik bertanya-tanya, seperti apa status Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman usai proses sidang Terdakwa Nurdin Abdullah inkrah atau berkekuatan hukum tetap?

Terhitung sejak Senin (29/11/2021), belum ada informasi apakah Penasehat Hukum Nurdin Abdullah akan melakukan banding.

Namun, Andi Sudirman Sulaiman akan definitif usai proses hukum yang menimpa pasangannya, Nurdin Abdullah berstatus inkrah.

Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Nurdin Abdullah.

Jika tak ada proses banding, statusnya akan inkrah sebagai tersangka usai tujuh hari pembacaan vonis.

Baca juga: Siapa Putri Dakka? Usianya 34 Tahun Sudah Pimpin 5 Perusahaan, Ingin Tumbangkan Golkar di Luwu Utara

Baca juga: Mutasi Baru Covid-19 Omicron Muncul, Benarkah Lebih Menular daripada Delta? Ini Ulasan Pakar dan WHO

Baca juga: Fakta Terkuak, Pelaku Penembakan di Bintaro Ternyata Polisi Berpangkat Ipda, Ini Awal Mulanya

Dari kiri Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kabiro Pemerintahan dan Otda Idham Kadir dan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah
Dari kiri Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kabiro Pemerintahan dan Otda Idham Kadir dan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (Dok Tribun)

Andi Sudirman Berpotensi Memimpin Sulsel Tanpa Wakil

Hal itu disampaikan Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setda Pemprov Sulsel, Andi Iqbal.

Iqbal menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pengisian jabatan lowong untuk Wakil Gubernur boleh dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sementara kata dia, masa jabatan pasangan NA-ASS tersisa 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan.

Pasangan ini dilantik oleh presiden pada 5 September 2018, artinya mereka sudah menjabat selama tiga tahun 2 bulan.

"Bisa saja (tanpa wakil), tapi di undang-undang 18 bulan akhir masa jabatan sudah tidak bisa lagi mengisi wakil. Kan di 2023, 5 september itukan sudah berakhir," jelasnya.

Bahkan, peluang ASS memimpin tanpa wakil semakin kuat jika pihak Nurdin Abdullah mengajukan proses banding, artinya tahapannya akan lebih panjang.

"Kalau banding, berarti tiga bulan lagi prosesnya karena sidang dilanjut," tuturnya.

Itupun jika pekan depan tuntutannya sudah inkrah, mesti ada proses lagi yang harus dilalui.

Misalnya menunggu lampiran putusan dari pengadilan.

Kemudian mengusulkan pemberhentian tetap kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nantinya Mendagri akan meneruskan ke presiden lalu diputuskan melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Itu yang kita tidak bisa pastikan waktunya, bukan gawai kami karena pemberhentian dan pengangkatan gubernur langsung oleh presiden," ujar Iqbal.

Belum lagi, koordinasi penentuan wakil gubernur akan diputuskan melalui kesepakatan partai pengusung, yakni PDIP, PKS, dan PAN.

Baca juga: Viral! Juru Parkir Nekat Ludahi dan Tampar Emak-emak, Emosi Tak Dikasih Uang, Polisi Turun Tangan

Baca juga: Bukan Muhrim! Penumpang Order 2 Driver Ojol agar Bisa Berboncengan dengan Teman, ini Kronologinya

PAN, PKS dan PDIP Siapkan Kader

Sebelumnya, kader partai politik pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) berpeluang menjadi Wakil Gubernur Sulsel.

Hal itu sangat dimungkinkan. Nurdin Abdullah (NA) divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun, Senin (29/11/2021) malam.

diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PDIP pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

Tiga ketua partai pengusung berpeluang menjadi Wakil Gubernur Sulsel jika NA berhalangan tetap nantinya.

Tiga ketua partai pengusung, yaitu Ketua PAN Ashabul Kahfi, Ketua PKS Sulsel Amri Arsyid, dan Ketua PDIP Sulsel Ridwan Andi Wittiri.

Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi, ketua PKS Sulsel Amri Arsyid dan ketua PDIP Sulsel Andi Ridwan Wittiri.
Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi, ketua PKS Sulsel Amri Arsyid dan ketua PDIP Sulsel Andi Ridwan Wittiri. (tribun-timur/handover)

PAN adalah partai politik pengusung utama Prof Andalan kala itu dengan sembilan kursi.

Sementara PKS enam kursi dan PDIP lima kursi.

“Kami masih melihat perkembangan sidang dan menunggu arahan dari DPP,” kata Ketua PKS Sulsel Amri, Selasa (30/11/2021).

Amri mengatakan, pada prinsipnya PKS siap mendukung tongkat estafet kepemimpinan di Sulsel sebagai tanggung jawab partai pengusung.

Menurutnya, PKS mendukung semua proses estafet kepemimpinan di Sulsel.

Termasuk penetapan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel menjadi gubernur dan pemilihan wakil gubernur untuk mendampingi tugas gubernur ke depan.

“Tentu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada,” kata Amri.

Amri mengatakan, PKS adalah partai politik yang berkomitmen pada kemaslahatan umat dan mendukung pemerintah provinsi Sulsel.

Untuk itu, katanya, PKS berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan calon Wakil Gubernur Sulsel jika mekanisme ini berjalan.

Salah satunya dengan mempersiapkan kader-kader terbaik PKS untuk menjadi kandidat wagub.

Amri mengatakan PKS telah menyiapkan nama-nama kader-kader terbaik partai besutan Ahmad Syaikhu itu.

Baik anggota DPRD Sulsel Fraksi PKS DPRD Sulsel maupun nama-nama pengurus DPW PKS Sulsel.

Terpisah, Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi menyatakan telah menyiapkan sejumlah kader untuk mendampingi Andi Sudi.

Namun, Kahfi mengatakan PAN belum mengambil keputusan sebelum status hukum Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Yang pasti PAN tetap menunggu putusan inkrah, sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan,” kata Kahfi.

Sedangkan politisi PDIP Sulsel Andi Ansyari Mangkona mengatakan semua kader partai banteng moncong putih siap menjadi Wakil Gubernur Sulsel jika diperintah partai.

Hal itu disampaikan Ansyari saat ditanya wartawan soal vonis 5 tahun penjara bagi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

“Siapapun pasti siap untuk melaksanakan penugasan partai. Sejatinya partai politik pasti ingin mendapatkan kekuasaan secara konstitusional," kata Ansyari, Selasa (30/11/2021).

Meski demikian, Ansyari mengatakan PDIP belum pernah membahas secara formal dalam internal pengurus soal bursa calon Wagub Sulsel.

Menurutnya PDIP menghormati dan menunggu proses hukum Nurdin Abdullah hingga selesai atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“PDIP belum pernah bicarakan ini dalam internal pengurus. Kami belum mengajukan ke DPP. Kita tunggu sampai inkrah,” katanya.

NA punya hak banding atas putusan majelis hakim selama 7 hari kerja terhitung Selasa (30/11/2021) hari ini.
Jika NA mengajukan banding, maka status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Ansyari mengatakan dalam aturan pengusulan Wagub Sulsel minimal 18 bulan sisa masa jabatan.

(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved