Pendamping Andi Sudirman Sulaiman
Partai Mulai Konsolidasi Tentukan Pendamping Andi Sudirman Sulaiman
Pasangan ini dilantik oleh presiden pada 5 September 2021, artinya mereka sudah menjabat selama tiga tahun 2 bulan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Publik bertanya-tanya, seperti apa status Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman usai proses sidang Terdakwa Nurdin Abdullah inkrah atau berkekuatan hukum tetap?
Terhitung sejak Senin (29/11/2021), belum ada informasi apakah Penasehat Hukum Nurdin Abdullah akan melakukan banding.
Namun, Andi Sudirman Sulaiman akan definitif usai proses hukum yang menimpa pasangannya, Nurdin Abdullah berstatus inkrah.
Majelis Hakim telah menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Nurdin Abdullah.
Jika tak ada proses banding, statusnya akan inkrah sebagai tersangka usai tujuh hari pembacaan vonis.
Baca juga: Siapa Putri Dakka? Usianya 34 Tahun Sudah Pimpin 5 Perusahaan, Ingin Tumbangkan Golkar di Luwu Utara
Baca juga: Mutasi Baru Covid-19 Omicron Muncul, Benarkah Lebih Menular daripada Delta? Ini Ulasan Pakar dan WHO
Baca juga: Fakta Terkuak, Pelaku Penembakan di Bintaro Ternyata Polisi Berpangkat Ipda, Ini Awal Mulanya

Andi Sudirman Berpotensi Memimpin Sulsel Tanpa Wakil
Hal itu disampaikan Kabag Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setda Pemprov Sulsel, Andi Iqbal.
Iqbal menjelaskan, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pengisian jabatan lowong untuk Wakil Gubernur boleh dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan sejak kosongnya jabatan tersebut.
Sementara kata dia, masa jabatan pasangan NA-ASS tersisa 1 tahun delapan bulan atau 20 bulan.
Pasangan ini dilantik oleh presiden pada 5 September 2018, artinya mereka sudah menjabat selama tiga tahun 2 bulan.
"Bisa saja (tanpa wakil), tapi di undang-undang 18 bulan akhir masa jabatan sudah tidak bisa lagi mengisi wakil. Kan di 2023, 5 september itukan sudah berakhir," jelasnya.
Bahkan, peluang ASS memimpin tanpa wakil semakin kuat jika pihak Nurdin Abdullah mengajukan proses banding, artinya tahapannya akan lebih panjang.
"Kalau banding, berarti tiga bulan lagi prosesnya karena sidang dilanjut," tuturnya.
Itupun jika pekan depan tuntutannya sudah inkrah, mesti ada proses lagi yang harus dilalui.
Misalnya menunggu lampiran putusan dari pengadilan.