Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Fraksi PDIP Berbuat Asusila Bareng Istri Orang di Toilet, Nasibnya Sudah Ditentukan

Partai yang dipimpin Megawati memutuskan memecat GR setelah melakukan perbuatan asusila bersama istri orang.

Editor: Ansar
Instagram
Wanita bersuami terciduk mesum di toilet bareng orang lain 

TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum anggota DPRD Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) GR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) kini mendapat sanksi pemecatan.

Partai yang dipimpin Megawati memutuskan memecat GR setelah melakukan perbuatan asusila bersama istri orang.

GR sebagai wakil rakyat bukannya membantu menyerap aspirasi rakyat.

Dia malah menyalurkan birahinya kepada istri rakyat.

Politisi PDIP tersebut dipergoki oleh suami wanita saat mesum di dalam toilet.

Suami yang emosi melihat istrinya digarap anggota DPRD langsung menghajar GR.

Tapi upaya GR untuk melarikan diri berhasil hingga kasus ini berujung ke polisi dan dilaporkan ke DPP PDIP.

Seperti dikutip Pos Kupang (Tribun Network) Anggota DPRD Lembata, GR yang kepergok berduaan dengan istri tetangga akhirnya dipolisikan pada Jumat, 26 November 2021 pagi.

Laporan polisi dibuat langsung oleh  ASN bernama Dionisius yang merupakan suami dari istri yang berduaan dengan GR. 

"Sekitar jam 2 dini hari, sudah ada laporan dari suami yang bersangkutan ke Polres Lembata," ungkap Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen kepada wartawan.

Menurut Kapolres Yoce, Dionisius melaporkan oknum Anggota DPRD Lembata, GR dan istri dari Dionisius dengan dugaan tindakan perzinahan. 

Polisi juga sudah melakukan visum terhadap istri dari pelapor.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti yang ada sehingga kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata. 

Kapolres Yoce mengatakan para pelaku terancam bui selama sembilan bulan berdasarkan Undang-Undang Pasal 284 tentang perzinahan. 

Kejadian tak terpuji pejabat publik ini terjadi pada Kamis malam kemarin.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved