Tribun Toraja
Tana Toraja Berlakukan PPKM Level 3 Sambut Nataru, Warga Harus Vaksin Jika Ikuti Natal di Gereja
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali akan diterapkan di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali akan diterapkan di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
PPKM Level 3 ini akan diberlakukan pada momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Pemkab Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran PPKM Level 3.
Surat edaran per 25 November 2021 itu ditandatangani Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung.
Dalam surat edaran, PPKM Level 3 diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Menghadapi perayaan natal dan tahun baru, kita akan menerapkan PPKM Level 3,"
"Kita juga mewaspadai serangan gelombang ke tiga virus Covid-19," papar Theofilus Allorerung di Makale Minggu (28/11/2021) siang.
PPKM Level 3 pada momen Nataru di Tana Toraja memuat empat peraturan.
Diantaranya, masyarakat yang akan mengikuti ibadah natal di Gereja dipastikan telah divaksin Covid-19.
Bagi satgas Gereja diimbau melakukan pendataan terhadap anggota jemaat yang belum divaksin Covid-19.
Tetap menjalankan protokol kesehatan.
Seperti pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun.
Kemudian, jika mengalami gejala demam, batuk dan sesak napas untuk segera menghubungi tim satgas setempat.
Untuk diketahui, saat ini Tana Toraja menerapkan PPKM level dua.
Itu seiring kasus Covid-19 yang kian melandai.
Update terbaru, tersisa lima pasien Covid-19 di Tana Toraja.
Kelima pasien seluruhnya menjalani isolasi mandiri.
Rumah sakit rujukan di Tana Toraja juga kini sudah nihil pasien Covid-19.
Dan untuk memutus mata rantai penyebaran virus, Pemkab Tana Toraja juga terus memaksimalkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y