Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imbas Rencana Penerapan PPKM Level 3, Hotel di Makassar Ubah Konsep Malam Tahun Baru

Itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ketua PHRI Sulsel, Anggiat Sinaga 

Makassar, Tribun - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di akhir Desember bakal memberikan dampak di sektor perhotelan.

Dimana sebelumnya akhir tahun merupakan moment atau waktu para hotel untuk ‘panen’ pengunjung.

Namun tidak demikian dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini.

Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Pemberlakuan PPKM level 3 ini baka dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga menanggapi kebijakan tersebut.

Menurut Anggiat, kebijakan tersebut bakal membuat hotel sepi oleh pengunjung.

“Dampaknya pasti sepi, apalagi orang daerah pun akan dilarang lakukan bepergian,” kata Anggiat saat dihubungi tribun-timur.com, Minggu (28/11/2021).

Kendati demikian, Anggiat menilai kebijakan PPKM level 3 Nataru ini demi kepentingan bersama.

Yakni untuk mengantisipasi kenaikan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

“Kita terima saja dengan harapan semoga tidak ada lagi gelombang-gelombang berikut terkait Covid-19,” tutur Anggiat.

“Artinya kita mengalah 1 langkah untuk menuju menang beribu-ribu langkah karena covid menjadikan semuanya babak belur,” sambungnya.

Hotel Ubah Konsep

Hotel Claro Makassar, sebagai salah satu hotel favorit di Makassar pun terpaksa harus merubah konsep pergantian malam tahun baru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved