Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pensiunan PNS

Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Janda PNS dari Golongan Terendah ke Tertinggi

Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang. Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin

Editor: Muh. Irham
TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi PNS. 

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Masa pensiun PNS Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun

Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun

PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

Melansir Kompas.com (20/6/2021), selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved