Penculikan
Cerita Sopir Taksi Online yang Culik Penumpangnya karena Tergiur iPhone 12 Putih Korban
Penumpang yang bernama Graciella Chandra (23) diculik saat menumpang taksi online yang dikemudikan oleh Nico Lesmana Tarigan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang sopir taksi online di Medan, ditangkap polisi karena menculik dan mencuri ponsel milik penumpangnya.
Penumpang yang bernama Graciella Chandra (23) diculik saat menumpang taksi online yang dikemudikan oleh Nico Lesmana Tarigan.
Di hadapan polisi, Nico mengaku tergiur setelah melihat Graciella menggunakan iPhone 12 bewarna putih. Tidak hanya itu, dia juga berniat menguras ATM Graciella.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, kejadian itu terjadi di pada (26/11/2021) kemarin.
Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku. Ia mengaku nekat melakukan aksi jahat itu lantaran tergiur saat melihat telepon genggam penumpangnya yang berjenis iPhone 12 berwarna putih.
"Karena melihat handphone yang dimiliki korban," kata pelaku, Nico Lesmana Tarigan, Jumat (26/11/2021).
Pada saat menumpangi mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku, Graciella memang sedang menggunakan iPhone 12 miliknya.
Setelah merampok korbannya pun Nico berencana menjual hp tersebut untuk kebutuhan ekonominya. "Rencananya mau dijual setelah itu untuk kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Tak hanya mengincar hp korban. Nico pun disebut sempat meminta nomor pin ATM Graciella yang rencananya akan dikuras.
"Meminta pun ATM juga mau dikuras uangnya," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Ikat rambut jadi bukti
Saat ditangkap, warga Patumbak I itu berbohong saat ditanyai oleh polisi soal keterlibatannya dalam penculikan warga Jalan Avros, Medan.
Bahkan saat polisi menghubungi nomor pelaku yang tertera di aplikasi taksi online, ia mengaku namanya bukan Nico Lesmana Tarigan, melainkan Rizky Wibowo.
Ia pun berkilah kalau dia tidak berprofesi sebagai sopir taksi online. Ia berdalih namanya dicatut orang lain yang berprofesi sopir taksi online.
Tak mempercayai omongan pelaku, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku di rumahnya di kawasan Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.
Di situ polisi menemukan pria bernama Nico berdasarkan informasi dari pemerintah setempat.
Di situ ia pun masih berbohong kalau dirinya bukan seorang driver karena memang berdasarkan mobil yang terdaftar di aplikasi sama dengan mobil yang menjemput berbeda.
Melihat gelagat yang mencurigakan polisi pun langsung menggeledah mobil pelaku dan ditemukan rambut korban beserta jepitan rambut korban di bagasi belakang.
"Pelaku ditemukan petugas di rumahnya, awalnya pelaku berusaha tidak mengaku perbuatannya ketika digeledah di kendaraan, ditemukan jepitan dan rambut yang dimiliki korban. Akhirnya dia ngaku dan dibawa ke kantor polisi," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11/2021).
Kemudian polisi pun mendesak agar pelaku memberikan barang bukti yang telah dirampas dari korban. Hingga akhirnya ia menyerahkan sebuah iPhone 12 berwarna putih beserta cargernya.
Ia pun mengaku telah menculik, menganiaya dan merampas harta benda korban. Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku.
Nico mengaku nekat melakukan aksi jahat itu lantaran tergiur saat melihat telepon genggam penumpangnya yang berjenis iPhone 12 berwarna putih.
"Karena melihat hanphone yang dimiliki korban," kata pelaku, Nico Lesmana Tarigan, Jumat (26/11/2021).
Baru sekali beraksi
Diketahui, Nico Lesmana Tarigan merupakan warga Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Nico Lesmana Tarigan diketahui baru satu bulan menjadi sopir taksi online.
Selama menjadi sopir taksi online, Nico Lesmana Tarigan memang sempat menyertakan identitas lengkapnya.
Namun, dia ternyata menyertakan nomor plat kendaraan yang berbeda, dari data yang ada di aplikasi layananan taksi online.
Dari pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan, dirinya berdalih baru sekali beraksi.
Orang tua minta pelaku dihukum seberat-beratnya
Dalam pemaparan kasus, orangtua Gracia, Alex Chandra meradang.
Alex Chandra minta agar Nico Lesmana Tarigan dihukum seberat-beratnya.
"Saya tidak bisa membayangkan andaikata anak gadis saya tidak melompat dari mobil. Kejadian apa yang menimpa, saya enggak bakal tahu," kata Alex Chandra di Polrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore.
Alex dan keluarganya pun mengaku trauma atas peristiwa tersebut.
"Dari kejadian ini saya sebagai orangtua dan pihak keluarga trauma. Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya," tutupnya.
Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penculikan dan perampokan yang dilakukan sopir taksi online yang tinggal di Patumbak bernama Nico Lesmana Tarigan.
Saat itu korban memesan layanan taksi dari Jalan Avros ke mall Sun Plaza Medan.
Sekitar 15 menit perjalanan atau tepatnya di jalan Samanhudi, pelaku turun dan langsung mengikat tangan korban dengan ikat pinggang.
Setelah itu barang berharga korban berupa handphone pun dirampas beserta pun ATM diminta yang rencananya akan dikuras uangnya.
Setelah itu korban dibawa ke Kecamatan Patumbak, dimana lokasi merupakan daerah rumah pelaku.
Beruntung di dalam perjalanan, korban yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Rush berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka paksa bagasi belakang hingga akhirnya terjatuh dan luka-luka.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan selama sembilan tahun penjara.
"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. (*)