Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kominfo

Ada 1,3 M Serangan Siber di Indonesia, Kominfo Ingatkan Masyarakat Tak Umbar Data Pribadi di Medsos

CISSReC mencatat jumlah serangan siber di Indonesia hingga November 2021 mencapai 1,3 miliar.

Editor: Muh Hasim Arfah
Ist
Lembaga riset keamanan Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) mencatat jumlah serangan siber di Indonesia hingga November 2021 mencapai 1,3 miliar. 

Berbagai fitur unggulan juga dihadirkan di antaranya Just on Click, Security and Threats protection, Device Agnostic, dan Routing & Filtering.

Fitur Just on Click membuat platform mudah dikonfigurasi dengan akses visual interaktif yang sederhana dan didukung sistem monitoring ancaman yang mendetail.

Security and Threats protection merupakan database berisikan berbagai jenis virus dari seluruh dunia, malware, maupun ancaman lainnya yang telah diintegrasikan, sehingga memungkinkan platform secara otomatis melakukan tindakan pencegahan yang tepat.

Baca juga: Beli Produk Internet AXIS Lewat Aplikasi AXISNet Berkesempatan Dapat HP hingga Motor

Device Agnostic yang memungkinkan platform dapat diaplikasikan ke semua perangkat maupun aplikasi, dan didukung dengan End Device Protection serta sistem monitoring ancaman yang non-intrusif.

Kemudian Routing & Filtering yang memungkinkan pengguna memiliki fleksibilitas dalam mengatur koneksi data dengan segmentasi yang komprehensif dan filtering system yang kuat sehingga keamanan koneksi data tetap terjaga.

"Kami berupaya membuat aset IoT yang dimiliki perusahaan tetap terjaga dan aman dari berbagai potensi ancaman, seperti virus maupun gangguan berbahaya lainnya dengan mekanisme yang praktis," kata Alfian.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi terkait pribadi.

Hal itu bisa melindungi dan mencegah data pribadi tersebar secara tidak sengaja menyusul kebocoran data dari penggunaan sebuah fitur baik di media sosial maupun aplikasi.

Baca juga: Cara Aktifkan WhatsApp Web di Komputer Tanpa Ponsel yang Terhubung ke Internet

Informasi yang tidak boleh disebarkan di antaranya Nomor Induk Kependudukan(NIK), nama ibu kandung, tempat tanggal lahir atau informasi lain yang terkait dengan privasi seperti akses nomor rekening, email atau surat elektronik juga akun sosial media.

"Data-data tersebut sangat rentan disalahgunakan dan dapat merugikan pemilik data apabila jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Dedy.

Guna memastikan keamanan data di era digital seperti sekarang ini, masyarakat juga harus teliti memeriksa syarat dan ketentuan dari sebuah aplikasi atau situs yang hendak digunakan. Pastikan data-data pribadi anda berada di tangan yang tepat sehingga tidak terjadi kebocoran data di kemudian hari.(Tribun Network/har/kps/wly)

Baca juga: Jaringan Internet IndiHome Memburuk, Telkom Berikan Kompensasi untuk Pelanggan, Ini 3 Ganti Ruginya?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved