Tribun Pinrang
Tipu Warga Pinrang Rp 95 Juta, Empat Penipu Online Lintas Provinsi Ditangkap
Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan empat terduga pelaku penipuan online alias sobis lintas provinsi.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengamankan empat terduga pelaku penipuan online alias sobis lintas provinsi.
Satu di antara empat terduga pelaku itu seorang perempuan yakni RB (32).
Tiga lainnya adalah laki-laki yakni GL (28), MR (24) dan BR (38).
RB, GL dan MR beralamat di Jalan Daeng Mangkona RT 17, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Seberang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Sementara pelaku BR beralamat di Desa Longbeleh Modane, Kecamatan Kembang Jenggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim.
Keempatnya diringkus di tempat berbeda pada, Senin, (15/11/2021) sekira pukul 22.00 Wita.
Penangkapan ini di back up Oleh unit Jatanras Polda Kaltim dan unit Jatanras Polres Samarinda.
Diketahui korban dari sobis lintas provinsi ini yakni warga Masolo I, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan modus pelaku melakukan penipuan yakni dengan cara menawarkan mobil kepada korban.
"Pelaku menawarkan satu unit mobil merek Honda Brio kepada korban melalui Facebook," kata Deki saat dikonfirmasi, Kamis, (25/11/2021).
Korban sempat ingin melihat dan mengecek kondisi mobil yang ditawarkan terduga pelaku.
Namun, terduga pelaku memberitahukan bahwa mobil tersebut adalah milik keluarganya.
Pelaku kemudian memberikan nomor kontak pemilik mobil tersebut kepada korban.
"Setelah keduanya sepakat, terduga pelaku kemudian meminta supaya harga jual mobil dikirim ke rekeningnya," ucapnya.
Setelah mengirim uang ke rekening tersebut, mobil tak kunjung datang.
"Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 95 juta," bebernya.
Satreskrim Polres Pinrang pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, diketahui keempat pelaku tinggal di Provinsi Kalimantan Timur.
Polisi kemudian berhasil mengamankan MR selaku pemilik rekening.
MR mengaku telah menjual rekening miliknya tersebut kepada GL dengan harga Rp500 ribu.
Selanjutnya tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan GL bersama dengan istrinya RB.
Pasangan suami istri ini mengaku telah menjual rekening tersebut kepada BR dengan harga Rp 1 juta.
BR pun membenarkan jika ia berkomunikasi dengan perempuan RB dengan mengunakan nama lain yakni Reni.
Hal ini untuk menyuruh RB mencarikan rekening bank yang bisa digunakan untuk transaksi pada saat melakukan penipuan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang didapat yakni lima buku rekening BCA dengan kartu ATM.
Ada juga empat ATM Mandiri, dua ATM BRI, satu ATM Danamon, 30 kartu perdana, dan tiga handphone.
Selanjutnya, polisi mengamankan empat pelaku dan membawanya ke Polres Pinrang.
"Keempat pelaku sudah kita amankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Deki.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani