Nasib Ibu di Aceh Digugat Anak Kandung Gara-gara Warisan, Ungkap Pesan Terakhir Suami
Bak pepatah air susu dibalas dengan air tuba, PNS berinisial AH melayangkan gugatan atas ibunya ke Pengadilan Negeri Takengan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anak gugat ibu kandung sendiri terjadi lagi.
Anak yang bekerja sebagai seorang PNS itu tega menggugat ibu kandungnya gara-gara harta warisan.
Kelakuan anak itu terungkap setelah videonya viral di media sosial, belum lama ini.
Video PNS menggugat harta warisan kepada ibu kandungnya itu menjadi sorotan.
Bak pepatah air susu dibalas dengan air tuba, PNS berinisial AH melayangkan gugatan atas ibunya ke Pengadilan Negeri Takengan.
Bahkan, ia sampai hati menggugat ibu kandungnya dan mengusirnya dari rumah yang selama ini ditinggali.
Tak berhenti di situ, PNS yang disebut bekerja di Setdakab Aceh Tengah itu juga menuntut sang ibu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 700 juta lantaran dua tahun tinggal di rumah tersebut.
Video viral tersebut semula dibagikan akun TikTok @andieinst dengan keterangan
"Viral seorang PNS menguggat ibunya sendiri karena harta warisan: lokasi di Aceh Tengah".
Dalam video itu tampak wanita berhijab didampingi sejumlah petugas sedang meninjau rumah yang dihuni ibu tua bernama Alkautsar (72).

"Pak Bupati, ini anggota bapak. Asmaul Husna (AH) pegawai negeri sipil digugatnya mamaknya si tua ini. Tak tahu diri, mamak sendiri iko Asmaul Husna," ujar wanita yang merekam video tersebut.
Video yang direkam wanita yang mengaku sebagai adik dari AH itu telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan tersebar di media sosial Instagram.
PNS berinisial AH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon.
Melansir dari laman TribunVideo.com, perkara harta warisan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn.
Gugatan yang masuk pada 17/11/2021 itu didaftarkan AH, yakni anak dari ibu Alkautsar.
Dalam gugatan tertulis kasus yang diperkarakan, yakni sebidang tanah dengan luas 894 meter.
Yang mana tanah tersebut berdiri abngunan rumah berlantai tiga permanen.
Berdasarkan sertifikat, hak milik tanah dan bangunan tersebut atas nama AH.
PNS itu meminta ganti rugi secara tunai senilai Rp 700 juta, yakni kerugian materiil Rp 200 juta dan kerugian imateriil Rp 500 juta.
Melansir dari Serambinews, Kautsar mengatakan anak sulungnya itu pernah mengaku dapat warisan rumah tersebut.
"Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH) mengatakan kalau rumah ini untuk dia," ungkap Alkautsar dikutip dari YouTube Serambi on TV, pada Jumat (19/11/2021).
Tak hanya itu, Alkautsar juga mengatakan sertifikat rumahnya diminta oleh AH dengan dalih akan dijaga agar tidak hilang.
“Memang dulu, pernah dia minta sertifikat rumah ini, dengan alasan agar tidak hilang. Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu untuk disimpan,” terang Alkautsar.

Kendati begitu, Alkautsar tampak tak percaya, anak yang selama ini dibesarkannya hingga disekolahkan sampai tingkat tinggi dapat melakukan hal tak terpuji itu.
"Kami percaya karena dia anak yang paling besar. Dia sekolah S3, di Jakarta sekolahnya," imbuhnya.
Alkautsar mengaku sudah tua dan tak tahu menahu perkara hukum yang kini tengah dijalaninya.
"(Kasus) udah di pengadilan lapangan, aku nggak tahu pula modelnya ini. Aku dah tua nggak pandai pun ngomong ini," ujarnya.
Ibu dari 11 anak itu pun mengaku ingin warisannya untuk seluruh anak-anaknya, tidak hanya AH.
"Kami nggak setuju, anakku semua 11. Dia yang paling besar," ungkap Kautsar.
Kautsar pun mengenang pesan terakhir dari suaminya.
"Kata bapakmu dulu, rumah ini jangan dijual-jual. Ini rumah kalian bersama-sama di sini, katanya. Jadi tahu-tahu udah disuratkannya sama dia (atas nama AH)," pungkasnya.
(grid.ID/novita)