Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk! Indosat GIG Tutup Gegara Denda Rp 1,3 Triliun, Ternyata Inilah Penyebabnya

Kabar buruk, Indosat GIG, layanan internet rumahan dari Indosat bakal dihentikan layanannya kepada seluruh pengguna, Kamis (25/11/2021).

Editor: Edi Sumardi
INDOSAT
Logo Indosat GIG 

"Lalu, pada tanggal 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014," kata Sekretaris Perusahaan Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/11/2021).

 Billy menyampaikan, mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih oleh negara.

Nantinya, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata kelola IM2 dan Indosat.

Sebagai pengingat, denda Rp 1,35 triliun tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan  tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Denda tersebut merupakan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat.

Saat ini, Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan.

Meskipun begitu, manajemen Indosat menyatakan, sejauh ini, tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha perusahaan.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved