Pernikahan Dini
Pernikahan Dini di Wajo Terus Meningkat di Masa Pandemi Covid-19
Dinsos P2KBP3A Wajo mencatat angka pernikahan anak usia di bawah 18 tahun meningkat tahun ini jika dibandingkan dengan 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO -- Angka pernikahan dini atau anak di bawah umur masih cukup tinggi di Wajo.
Dinsos P2KBP3A Wajo mencatat angka pernikahan anak usia di bawah 18 tahun meningkat tahun ini jika dibandingkan dengan 2020.
Pada 2020 lalu, tercatat sebanyak 576 anak di bawah umur meminta rekomendasi menikah.
Sedangkan hingga pertengahan November 2021, sudah tercatat sebanyak 675 anak meminta rekomendasi menikah.
Kasus pernikahan anak di bawah umur paling banyak ditemukan di Kecamatan Tempe, sebanyak 82 orang.
“Angka 82 orang itu yang meminta rekomendasi untuk menikah karena masih di bawah umur,” kata Camat Tempe Supardi.
Menurutnya, angka itu selaras kepadatan jumlah penduduk Tempe yang merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Wajo.(Lihat Sebaran Pernikahan Dini di Wajo)

“Banyak secara angka, tapi kalau persentase jumlah penduduk termasuk kecil. Jumlah penduduk di Tempe itu 66.641 jiwa,” katanya.
Meski demikian, pencegahan pernikahan dini perlu ditingkatkan.
Mengingat, ada banyak risiko mengintai pasangan muda belum cukup umur.
Baik secara biologis, psikologi, maupun secara ekonomis.
“Perlu peran aktif kita bersama, kesadaran bersama bahwa menikahkan anak usia muda penuh resiko,” katanya.
Seperti, resiko penyakit seksual meningkat bila hubungan seksual dilakukan bagi anak belum cukup 18 tahun serta masih kurangnya pengetahuan terkait pendidikan seksual.
Lalu, resiko kekerasan seksual juga bisa meningkat dan kehamilan muda berisiko menjadi alasan mengapa pernikahan anak di bawah umur tidak dianjurkan.

Masalah psikologis bagi anak belum matang juga rentan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Dan risiko kehidupan sosial dan ekonomi rendah juga tak luput dari dampak pernikahan di bawah umur.
“Dinsos tadi mencatat, bahwa usia termuda meminta rekomendasi menikah itu 12 tahun 3 bulan. Anak ini masa depan bangsa,” katanya.
“Usia seperti itu mereka bermain dan mengeyam pendidikan ketimbang mesti mengurusi rumah tangga,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang perkawinan yang tercantum dalam pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, dan ayat (2) bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Dasar hukum lainnya untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur adalah UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Serta, Perda Kabupaten Wajo 15/2014 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Perda Kabupaten Wajo 13/2020 tentang Kabupaten Layak Anak.(*)
Sebaran Pernikahan Dini
1. Kecamatan Tempe: 82 anak
2. Kecamatan Belawa: 77 anak
3. Kecamatan Majauleng: 68 anak
4. Kecamatan Tanasitolo: 54 anak
5. Kecamatan Pammana: 53 anak
6. Kecamatan Bola: 48 anak
7. Kecamatan Sabbangparu: 48 anak
8. Kecamatan Pitumpanua: 46 anak
9. Kecamatan Maniangpajo: 44 anak
10. Kecamatan Keera: 43 anak
11. Kecamatan Penrang: 34 anak
12. Kecamatan Sajoanging: 30 anak
13. Kecamatan Takkalalla: 29 anak
14. Kecamatan Gilireng: 20 anak.(*)