Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Gugat Ibu Kandung

Asmaul Husnah, PNS Aceh Tengah yang Gugat dan Usir Ibu Kandungnya Sendiri dari Rumah

Kausar (71) warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan

Editor: Muh. Irham
internet
Asmaul Husnah, anak yang gugat ibu kandung sendiri di pengadilan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Tengah, Aceh, menggugat ibu kandungnya yang telah lanjut usia.

Di Setda Aceh Tengah, Asmaul Husnah, dipercaya menjabat sebagai kepala bagian.

Kausar (71) warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama sembilan bulan.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husnah juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial.

Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa seizin penggugat.

Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Kausar yang digugat oleh putri kandungnya sendiri mengatakan, sangat sedih karena harus diusir dari rumah sendiri. 

Menurut Kausar, penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.

Kausar menuturkan, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (Asmaul Husnah) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain.

“Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved