Tribun Hot Topic
Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun dari 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab dipangkas masa tahannya menjadi 2 tahun penjara. Hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM - Habib Rizieq Shihab dipangkas masa tahannya menjadi 2 tahun penjara.
Hal tersebut dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, HRS singkatannya harus mendekam dipenjara karena kasus yang menjeratnya terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.
Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.
Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Kurangi Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara https://m.tribunnews.com/