Bincang Virtual Tribun Timur
Kawal Fatwa MUI, Satpol PP Makassar Siap Berantas Anjal dan Gepeng
Muhyiddin menyampaikan, setelah melakukan operasi di sepuluh kecamatan rupanya anjal dan gepeng tersebut bukan penduduk asli.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Dinsos Makassar Muhyiddin membongkar modus aksi anak jalanan (anjal) gelandangan dan pengemis di Makassar.
Muhyiddin menyampaikan, setelah melakukan operasi di sepuluh kecamatan rupanya anjal dan gepeng tersebut bukan penduduk asli.
Misalnya di Biringkanaya, ditemukan banyak warga dari kota, misalnya Pabaeng-baeng, Pampang, Banta-bantaeng.
"Jadi bukan warga Biringkanaya, orang kan pikirnya yang ada di jalanan warga dekat situ, ternyata kebanyakan dari kota," ungkap Muhyiddin, Senin (15/11/2021).
Selain itu, ada pula anjal dan gepeng yang ditemukan bukan penduduk di luar Makassar.
"Substansi masalahnya adalah urban, inilah ada yang beridentitas, ada yang tidak," bebernya.
Temuan lainnya, rupanya para gepeng rerata merupakan penerima bantuan pemerintah.
"Banyak gepeng yang mendapat bantuan pemerintah mulai dari KIS, bansos, bantuan sosial tunai (BST), hingga bantuan lainnya," katanya.
Lanjut Muhyiddin, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi penerima bantuan pemerintah melalui data yang ditemukan.
Dinsos telah memberi peringatan kepada pihak bersangkutan.
Jika ditemukan melakukan aksinya kembali, bantuan tersebut akan dicabut.
"Kami sudah memberi warning kepada mereka, kalau masih didapati turun mengemis akan kami cabut bantuannya," tegasnya.
Peran serta masyarakat dalam penanganan anjal dan gepeng sangat membantu pemerintah untuk memberantas masalah ini.
Warga diminta agar tidak memberikan uang kepada pengemis, anak jalanan dan peminta sumbangan palsu yang beroperasi di lampu merah dan jalanan.
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada pengemis di jalan.
MUI Sulsel menetapkan fatwa Haram terhadap eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan.
Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Itu tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2021.
Adanya fatwa itu secara langsung memudahkan pemerintah kota dalam melaksanakan penertiban.
Ia menilai maraknya anjal dan gepeng karena masyarakat banyak yang memberikan mereka uang.
Ia pun meminta RT/RW untuk terlibat dalam pendataan dan pengawasan terhadap warga yang kurang mampu di wilayahnya masing-masing.
Hal itu, kata dia, untuk memudahkan pelacakan bila ada warga yang membutuhkan bantuan.
Plt Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan mengatakan pihaknya akan mengawal keputusan MUI.
"Kami akan mengawal keputusan para ulama yang sudah bermufakat," kata dia.
Iqbal mengatakan terjadi perubahan signifikan soal jumlah anjal dan gepeng di jalanan saat pihaknya menggelar Operasi Zero Anjal dan Gepeng.
Saat ini pihaknya sudah bergerak di 10 kecamatan.
"Terjadi penurunan yang sangat signifikan. Selain menertibkan, dan berhasil menekan populasi anjal gepeng di jalanan, kita jadikan juga ini sebagai ajang sedekah," ungkapnya.
Diketahui, Pemkot Makassar sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan
Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017.
Salah satu upayanya untuk memberantas anjal gepeng dengan menghadirkan lingkungan pondok sosial tahun 2022 mendatang. (*)