Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Angel Tewas

Kini Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Sampai Nangis-nangis dan Minta Maaf ke Orang Ini

Perasaanku pada Joddy itu seperti apa aku bener-bener enggak tahu, karena dulu Joddy sahabatku, kadang tidur bareng, kadang berbagi masalah.

Editor: Hasriyani Latif
Grid
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah resmi ditahan 

SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ungkap Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Eks Pengacara Minta Joddy Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.

Insiden tersebut pun membuat Milano Lubis yang merupakan mantan pengacara Vanessa Angel turut angkat bicara.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (7/11/2021).

Milano Lubis meminta agar Tubagus Joddy dijerat dengan hukuman setimpal.

"Kalau perlu dibikin pasal berlapis, kalau perlu sampai pembunuhan," jelas Milano.

Ia ingin Joddy dikenakan pasal berlapis supaya mendapat efek jera.

"Biar ada efek jera," kata Milano Lubis.

Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy.
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. (Instagram @bibliss/@tubagusjoddy)
Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved