Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Hamil Terpaksa Layani Oknum Polisi Demi Suami yang Terlibat Narkoba, 6 Orang Minta Rp150 Juta

Enam polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021).

Editor: Ansar
freepik
Ilustrasi istri napi narkoba yang lagi hamil dirudapaksa, enam polisi kemudian minta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Enam personel Polsek Kutalimbaru, Sumatera Utara diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penggrebekan kasus narkoba.

Enam polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021).

Polisi yang disidang yakni, Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Hadir pula dalam sidang kode etik korban rudapaksa yang dilakukan Bripka Rahmat Hidayat Lubis, MU (19).

MU hadir mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia nampak berjalan tertatih-tatih karena baru 10 hari melahirkan.

Ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Nampak pula anak yang baru dilahirkannya turut dibawa.

Dalam pengakuannya, MU menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam Polisi yang saat itu melakukan penggrebekan di kos-kosannya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021.

"Diminta 150 juta, Itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam ini yang minta uang" kata MU saat diwawancarai, Kamis (11/11/2021).

Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.

"Kami gak sanggup kalau segitu."

MU menceritakan pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.

Saat itu ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.

Ketika itupun ia dibawa oleh polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa. Yang dibawa itu suami sama Andi Subrata terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ucapnya.

Sebelumnya disebutkan bahwa korban MU setelah 19 hari setelah penangkapan atau tepatnya 23 Mei 2021.

Dimana saat itu MU menanyakan kepada penyidik soal barang bukti sepeda motor yang dibawa, kemudian ia diarahkan agar menghubungi Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Disitu korban diajak bertemu oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan diajak ke hotel hingga akhirnya diduga dirudapaksa Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Sebelumnya diketahui, korban persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru ternyata sedang hamil.

Diketahui, MU (19) diajak oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru, RHL untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel yang tidak diketahui lokasinya.

"Pada saat itu sesuai dengan keterangan yang kita dapatkan si korbannya dalam kondisi hamil," tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak di Makopolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Donald menyebutkan adanya dugaan asusila tersebut, petugas kepolisian membentuk tim gabungan.

Baca juga: Maksud Hati Numpang WiFi, Gadis Remaja Ini Malah Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tega Lakukan 5 Kali

Baca juga: AKSI Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Koja Bikin Polwan Emosi, Suara Bergetar: Melebihi Binatang!

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (uihere.com)

Adapun keterangan dari beberapa saksi, didapati adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggotanya.

"Saat ini masih kami undang saksi - saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti - bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim dan Penyidik yang diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).

Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved