Bosowa
Bosowa Apresiasi Bareskrim Terbitkan SP3 di Kasus Versus OJK, Dirut: Polri Profesional
PT Bosowa Corporindo mengapresiasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri atas terbitnya Surat Pemberitahu
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - PT Bosowa Corporindo mengapresiasi penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan ( SP3 ) dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang sempat menjadikan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa sebagai tersangka.
Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Rudyantho mengatakan, terbitnya SP3 merupakan wujud profesionalisme Polri dalam menangani perkara sebab tak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan kasus ini.
"Pertama, Bosowa sangat mengapresiasi sikap profesional Polri dalam hal ini selaku penyidik karena dengan demikian masalah yang sempat membuat publik bertanya-tanya tentang kasus tersebut akhirnya terjawab dengan jelas. Itu yang paling penting," kata Rudyantho kepada Tribun-Timur.com, Rabu (10/11/2021), saat dimintai tanggapannya.
Terbitnya SP3 dinilai bisa mengakhiri polemik dan perseteruan antara Bosowa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Rudyantho yang sebelumnya berada di divisi Corporate Legal Bosowa Corporindo mengatakan, keputusan penyidik menerbitkan SP3 tentu didasari pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Ditambah dengan Sadikin Aksa yang mampu menjelaskan secara jelas duduk perkara ini kepada penyidik.
"Kedua, keputusan penyidik ini tentu didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Pihak Bosowa dalam hal ini Pak Sadikin dapat menjelaskan secara terang benderang tentang inti dari masalah yang dipersoalkan tersebut," ujar Rudyantho menjelaskan.
Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini karena kurang cukup bukti.
Dalam foto salinan SP3 yang diperoleh Tribun-Timur.com, Rabu (10/11/2021), dituliskan bahwa penghentian penyidikan ini merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS.
Surat bertanggal 16 September 2021 ini diteken Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Helmy Santika SH (sekarang dimutasi jadi Sahlijemen Kapolri).
Rudyantho mengatakan, apa yang dilakukan Sadikin Aksa dan Bosowa sebagai upaya mempertahankan hak-hak komersilnya yang dilindungi undang-undang.
"Bosowa harus mempertahankan hak-hak komersilnya yang dilindungi undang-undang. Dasarnya sangat kuat, Bosowa mempertahankan haknya yang diatur undang-undang," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-bosowa-corporindo-1-10112021.jpg)