Bosowa
Bareskrim Terbitkan SP3 Kasus Sadikin Aksa dan OJK, Kuasa Hukum: Untuk Pemulihan Nama Baik
Penyebabnya, karena kurang cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan atas kasus ini.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka eks Dirut Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Penyebabnya, karena kurang cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan atas kasus ini.
Dalam foto salinan SP3 yang diperoleh Tribun-Timur.com, Rabu (10/11/2021), dituliskan bahwa penghentian penyidikan ini merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS.
Surat bertanggal 16 September 2021 ini diteken Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri Brigjen Pol Helmy Santika SH (sekarang dimutasi jadi Sahlijemen Kapolri).
Penasihat hukum Sadikin Aksa, Agus Salim membenarkan SP3 terhadap kasus yang menjerat kliennya.
Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti dan fakta terkait permasalahan kliennya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada penyidik.
Penyidik juga memeriksa bukti dari pelapor dan berbagai macam fakta-fakta.
"Sudah terbit SP3. Kurang bukti terkait dugaan pelanggaran tertulis dari OJK," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (10/11/2021).
Dia menyampaikan, kasus yang menjerat kliennya ini lebih ke ranah perdata. Ini masalah bisnis, antar perusahaan. Kebetulan kala itu, Pak Sadikin sebagai Direktur Utama (Dirut) Bosowa Corporindo.
"Ini masalah bisnis antar perusahaan sehingga mungkin ada keterangan tambahan yang memperjelas masalah ini sehingga penyidik menyimpulkan kurang bukti untuk ke tindak pidananya".
"Ini lebih banyak ke ranah perdata. Apa yang diperintahkan tertulis oleh OJK lebih memuat unsur-unsur keperdataan, hak kepemilikan saham," jelasnya.
SP3 polisi telah keluar, Agus Salin mengaku pihaknya belum memikirkan untuk pemilihan nama baik Pak Sadikin Aksa.
"Untuk pemulihan nama baik Pak Sadikin kami belum diskusikan lebih lanjut seperti apa," ujarnya.
Terpenting saat ini, kliennya tidak ada beban untuk memikirkan kasus pidana yang pernah menjeratnya.
Beliau bisa lebih fokus dan tenang dalam beraktivitas sehari-hari.
"Paling tidak dengan keluarnya SP3, beban Pak Sadikin sudah hilang. Tidak ada lagi memikirkan hal terkait pidana itu. Diharapkan bisa bekerja. Terima kasih kasusnya dihentikan, dan dia akan lebih fokus dengan menjalankan usaha seperti biasa," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sadikin-aksa-komisaris-utama-psm.jpg)