Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Kapan Jenderal Andika Perkasa Dilantik?

Puan memberikan selamat kepada Jenderal Andika perkasa atas jabatan barunya sebagai Panglima TNI.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Jenderal Andika Perkasa untuk menjadi Panglima TNI. 

Ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI.

Karena telah menyetujui surat presiden tentang pengangkatannya sebagai Panglima TNI.

Selain itu Jenderal Andika juga berteri makasih kepada rekan media yang telah mengikuti proses pengangkatannya sebagai Panglima TNI sejak awal.

"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR RI yang telah menyetujui surat presiden tentang pengangkatan saya."

"Dan juga yang terpenting adalah terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang telah mengikuti sejak awal proses. Berikutnya saya masih menunggu dari Presiden," ucap Jeneral Andika.

Pelantikan Andika Perkasa

Andika tinggal menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantika Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Belum" singkat Heru.

Menurutnya pelantikan Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.

"Proses Keppres dulu," katanya.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa pelantikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI akan sesuai dengan ketentuan.

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko akhir pekan lalu.

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved