Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakak Baru Melahirkan, Wanita Muda Dipaksa Melayani Hasrat Nelayan dan Diancam Jika Bersuara

Suami sang kakak tak mampu menahan hasratnya padahal istri baru saja melahirkan.

Editor: Ansar
Tribunnews
Ilustrasi adik layani nelayan yang merupakan suami sang kakak. 

Sementara kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu.

"Lalu pada dini hari, dimana korban sendiri tidak tahu jam berapa waktu itu, tersangka (abang ipar korban) korban masuk ke kamar kakaknya itu."

"Pelaku langsung menindih tubuh Kembang dan korban diancam pukul kalau korban bersuara atau mengatakan hal tersebut kepada orang lain," terang AKP Ryan yang turut didamping Kanit PPA, Ipda Zul Nelly Afrianti SH.

Menurut Kasat Reskrim Polresta ini, pemerkosaan adik ipar yang dilakukan pelaku MAN dimulai sejak Maret 2019.

Hingga akhirnya orangtua korban (mertua pelaku) mengetahui perbuatan bejat tersebut pada Februari 2021 lalu dan sudah sebanyak tiga kali dilakukan oleh MAN terhadap Kembang.

"Upaya mediasi dan musyawarah sudah coba dilakukan di tingkat gampong.”

“Tapi, dalam proses musyawarah tersebut tidak ditemukan solusi, sehingga keluarga korban didampingi oleh petugas P2TP2A Banda Aceh melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh," terang AKP Ryan.

Terkait pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pelaku dibidik melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku yang merupakan seorang nelayan itu kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Ryan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Nelayan di Kecamatan Kutaraja Ini Tega Perkosa Adik Ipar Saat Sang Istri Baru Siap Melahirkan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved