Tribun Maros
Aturan Terbaru, Tes PCR Tak Lagi Jadi Syarat Utama Penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin
Hasil tes PCR tak lagi menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Hasil tes PCR tak lagi menjadi syarat utama bagi pelaku perjalanan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Hal ini disampaikan oleh Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, Rabu (03/11/21).
Iwan mengatakan, keputusan ini berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021 dan surat edaran Kemenhub nomor 96 tahun 2021.
Ia melanjutkan syarat wajib PCR tidak lagi berlaku bagi para calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua.
"Kini tes PCR tidak wajib bagi calon penumpang yang sudah vaksin dosis kedua," katanya.
Ia menjelaskan, bagi calon penumpang dari dan menuju antar kota atau kabupaten di pulau Jawa dan Bali, memiliki opsi untuk syarat penerbangannya.
"Kalau baru vaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Kalau sudah vaksin kedua, cukup menunjukkan hasil tes rapid antigen yang berlaku 1x24 jam," lanjutnya.
Bagi calon penumpang antar kota atau kabupaten Jawa dan Bali, cukup menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan juga hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Kalau calon penumpang dari dan menuju luar Pulau Jawa dan Bali, bisa menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan juga rapid antigen 1x24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam," terangnya
Sementara itu, calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tetap diizinkan untuk melakukan perjalanan meski belum menjalani vaksinasi.
"Bagi calon penumpang di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk melakukan perjalan. Namun, yang dari dan menuju pulau Jawa dan Bali wajib menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam," ujarnya.
Sementara dari dan menuju wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil tes rapid antigen 1x24 jam.
Tak hanya itu, calon penumpang di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau saudara dibuktikan dengan kartu keluarga.
Iwan menambahkan, calon penumpang yang tak bisa menunjukkan kartu vaksin wajib menunjukkan surat ketarangan dokter.
"Terakhir, Calon penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-hac," lanjutnya.
Ia berharap dengan pelonggaran persyaratan penerbangan tersebut, dapat berpengaruh terhadap peningkatan jumlah penumpang.
"Harapan kami seperti itu, dan kami masih terus memantau pergerakan penumpang, karena baru diberlakukan hari ini syarat penerbangan yang baru," tutupnya.