Covid 19
Tenaga Kesehatan atau Nakes Terima Insentif hingga Rp 50 Juta Per Orang
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan kelebihan pembayaran insentif kepada 8.961 orang tenaga kesehatan (nakes) pada masa Covid-19.
Editor:
Edi Sumardi
Budi mengatakan, pihaknya bersama BPK melakukan mekanisme kompensasi dengan mempertimbangkan bahwa para nakes tersebut masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Persoalan tersebut, kata dia, ke depannya akan diselesaikan dengan tata kelola keuangan yang lebih baik yaitu melalui mekanisme sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes.
"Dengan adanya pengawasan BPK ini kita menjadi lebih tahu ada data yang salah sehingga terjadi duplikasi di laporan, jadi kita perbaiki dan ke depan jadi lebih baik," ucap dia.(*)