Ikuti Jejak OC Kaligis, Pakar Hukum Desak Usut Lagi Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
Sebelum pandemi Covid-19, November 2019 lalu, advokat OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi payment gateway (pembayaran satu pintu) paspor elektronik Imigrasi, kembali menyeruak.
Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Prof Dr Suparji Ahmad mendesak aparat penegak hukum mengusut kembali kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, tahun 2014 silam.
"Ada Rp 32 miliar lebih potensi kerugian negara disana," ujar Suparji dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Selasa (2/11/2021) ini.
Desakan pakar hukum Universitas Al Azhar Jakarta ini, mengikuti jejak protes pengacara kondang OC Kaligis.
Sebelum pandemi Covid-19, November 2019 lalu, advokat OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
OC menilai kasus penetapan tersangka Denny yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, seharusnya lanjut ke pengadilan.
Namun hingga, saat ini kasusnya tak jelas.
"Supaya tidak berlarut-berlarut dan tidak saling mencurigai hendaknya segera ada kepastian hukum. Apalagi Denny itu kan katanya aktivis antikorupsi," katanya.
Pihak Mabes Polri sendiri beranggapan gugatan pengacara ini salah alamat.
Suparji menilai, gugatan OC Kaligis tahun 2019 merupakan kontrol kepada penegak hukum.
Suparji menegaskan, gugatan tersebut untuk mengetahui tahapan hukum kasus.
Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini.
Denny sudah enam tahun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Denny dituntut Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara obyektif," tandas Suparji.