Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Krishna Murti

Dulu Tembaki Teroris Tapi Kini Brigjen Krishna Murti Diteror Pinjol, Wagub Lampung Bernasib Sama

Anehnya, sang jenderal merasa tidak pernah memiliki utang kepada aplikasi tempat penagih bekerja.

Editor: Ansar
Kolase Tribunlampung.co.id/Instagram
Brigjen Krishna Murti (kiri) dan Wagub Lampung Chusnunia Chalim (kanan). Pinjaman online alias pinjol ilegal semakin meresahkan. Bahkan, jenderal polisi hingga wakil gubernur jadi sasaran pinjol ilegal, padahal mereka tak pinjam. 

Sang jenderal yang menerima teror tersebut adalah Brigjen Pol Krishna Murti.

Pengakuan ini diungkap Brigjen Pol Krishna Murti melalui akun media sosial Instagram miliknya @krishnamurti_bd91.

Awalnya, Brigjen Pol Krishna Murti sempat tidak terlalu menggubris tentang permintaan penagihan utang.

Karena memang tidak pernah sama sekali meminjam uang dari pinjol ilegal.

Namun, pelaku pinjol ilegal itu terus menghubungi dengan nada pengancaman.

Bahkan, meski sudah diblokir, pelaku terus menghubungi dengan nomor lain.

Kisah konyol pelaku pinjol ilegal ini pun membuat marah mantan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya itu.

Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri itu mengungkapkan pernah ditelepon debt collector.

Padahal, tidak punya utang kepada pinjol.

"Saya pernah tiba2 di telepon nomor tidak dikenal. Marah minta bayar uang," tulis Krishna Murti di Instagram-nya.

Karena merasa tak pernah berutang, Krishna pun memblokir nomor telepon tersebut.

Tapi, anehnya, sang penagih utang itu terus kembali menelepon dengan menggunakan nomor lain.

"Saya gak tau urusan ditagih uang oleh orang gak jelas atas utang yg dimiliki oleh orang yg tdk jelas," tambah dia.

Krishna Murti mengaku mendapat banyak aduan tentang praktik pinjol yang mencekik kehidupan masyarakat.

"Ternyata pinjol ini puki**k juga ya. Pantes banyak orang yg nangis2 dikerjain mereka," tulis Krishna Murti.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved