Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

JPU Kejari Bulukumba Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Kapal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni 

Ada dua orang terdakwa dalam kasus ini, yakni H Arifuddin dan H Sabir. 

Dari perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut, diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 424.910.000.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.

Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397.910.000.

Namun H Sabir sudah divonis tidak bersalah. 

Sementara proses hukum Arifuddin masih berjalan.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved