Tribun Bulukumba
JPU Kejari Bulukumba Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Kapal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Ada dua orang terdakwa dalam kasus ini, yakni H Arifuddin dan H Sabir.
Dari perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut, diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 424.910.000.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397.910.000.
Namun H Sabir sudah divonis tidak bersalah.
Sementara proses hukum Arifuddin masih berjalan.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi