Tribun Bulukumba
JPU Kejari Bulukumba Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Bantuan Kapal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi dilakukan karena Sabir yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan kapal di Bulukumba, divonis bebas oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, saat ditemui disalah satu kafe, Jumat (29/10/2021).
"Sudah diajukan ke MA sejak 21 Oktober 2021 kemarin. Kami memasukkan memori kasasi," kata Andi Thirta.
Dalam kasus ini, majelis hakim beranggapan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli kapal saat itu cukup diragukan kebenarannya.
Majelis hakim meragukan hasil temuan ahli tersebut.
Karena menurut majelis, ahli perkapalan turun setelah 11 bulan kapal itu diserahterimakan kepada penerima manfaat.
"Kalau kami tidak sependapat dengan hal itu, karena dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) 54 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Thirta.
Ia menilai bahwa majelis hakim tidak memperhatikan PP, tentang bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
"Putusannya tidak ada menyinggung tentang itu. Baik perencanaan sampai penyerahan ke kelompok penerima manfaat, Hasil tidak berpedoman pada PP 54 2010," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, H Sabir, divonis bebas.
Itu berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Makassar, Senin (27/9/2021).
Kabar tersebut dibenarkan oleh H Sabir, yang dikonfirmasi tribun-timur.com, melalui sambungan telepon.
"Iya Alhamdulillah saya divonis bebas. Saya baru saja keluar dari pengadilan dan saya dibebaskan dari tuntutan," jelas H Sabir.
Sekadar diketahui, sebelumnya, H Sabir dituntut 1 tahun 6 bulan.