Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Pandemi Covid-19, Anggaran Perjalanan Dinas Pejabat Enrekang Rp61,3 M di APBD Perubahan

Anggaran perjalanan dinas dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Enrekang tahun 2021 dipastikan bakal bertambah.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AZIS ALBAR
Kantor Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang 

Sehingga dilakukan pergeseran anggaran ke kegiatan yang dianggap diprioritaskan tersebut.

"Jadi bukan penambahan anggaran ke OPD yah, tapi hanya pergeseran anggaran saja termasuk belanja perjalanan dinas tersebut," kata Juhardy.

"Salah satunya yang dikurangi itukan TPP yang dikurangi anggaran dari porsi 6 jadi 1 bulan. Termasuk juga di legislatif itu mereka cuma geser anggaran saja," jelasnya.

Ia menjelaskan, adanya kenaikan perjalanan dinas itu adalah hal yang normal dan sudah dievaluasi dari provinsi dan tidak ada masalah. 

Bahkan, hasil evaluasi dari provinsi itupun juga sudah diparipurnakan di DPRD Enrekang.

Apalagi, sekarang jika ada perubahan dan pergeseran anggaran yang dilakukan harus diinput berdasarkan pada aplikasi SIPD dari Kemendagri

"Dan itu dipantau langsung oleh Kemendagri. Kalau ada yang terlalu over akan dipantau oleh Kemendagri," jelasnya. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved