Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Hot Topic

Video Viral Belasan Warga yang Aniaya Pencuri Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

Pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Suryana Anas
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Kapolres Garut bersama Kasatreskrim menunjukan senjata tajam yang digunakan para tersangka untuk menganiaya Maman hingga tewas setelah kepergok akan membongkar gudang sayuran milik warga, Selasa (26102021) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi telah menetapkan 14 orang warga Desa Sindangsari, Kecamatan Ciledug, Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka karena menganiaya Maman yang diduga hendak mencuri alat-alat pertanian di desa tersebut, Selasa (12/10/2021).

Atas perbuatannya, ke-14 warga tersebut dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono mengatakan, pasal-pasal yang akan menjerat para pelaku mulai dari pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup hingga pasal-pasal lainnya menyangkut pembunuhan.

"Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Wirdhanto kepada wartawan, Selasa (26/10/2021) di Mapolres Garut.

Kata Wirdhanto, ke-14 tersangka tersebut dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.

Salah satu pelaku yang dijerat Pasal 340 yakni berinisial S, ia dijerat pasal tersebut karena menghabisi nyawa korban.

Saat para tersangka hendak mengubur jasad korban di kaki Gunung Cikuray, Garut, ternyata Maman masih hidup.

Melihat itu, tersangka S kemudian masuk ke dalam lubang kubur dan menghabisi nyawa Maman dengan menggunakan senjata tajam.

"Saat dilakukan penguburan, ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung masuk ke dalam lubang dan menghabisi Maman," jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum yang mendampingi para tersangka, Soni Sonjaya mengatakan, dari 14 tersangka, 1 di antaranya dijerat empat pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.

"Inisial S dijerat empat pasal, iya termasuk pembunuhan berencana," kata Soni saat dihubungi lewat telepon genggamnya Selasa.

Kata Soni, selain S, ada lima tersangka lainnya yang dijerat dengan pasal berlapis sebanyak lima pasal, sementara sisanya dijerat dua pasal saja.

"Lima orang dijerat tiga pasal terkait pembunuhan, sisanya dijerat dua pasal sesuai dengan perannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/223959878/jadi-tersangka-14-warga-yang-aniaya-pencuri-hingga-tewas-dijerat-pasal?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved