Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah, Eks Dirut Vale Hingga Pengurus Masjid Hadir Jadi Saksi

Tim Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Istimewa For Tribun Timur
Sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel diberhentikam sementara, Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Rabu (27102021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah (NA) Gubernur Sulsel yang diberhentikan sementara, mulai menghadirkan tiga saksi meringankan pada sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Rabu (27/10/2021).

Kali ini ada tiga saksi meringankan yang dihadirkan yakni Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea Syafruddin Syarif.

Warga Pulau Laelae Alwin Hagi.

Kemudian Eks Dirut PT Vale Nicholas.

Khusus untuk Eks Dirut PT Vale, Nicholas, ia banyak menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak di bidang tambang nikel melakukan investasi di Sulsel pada masa pemerintahan Nurdin Abdullah.

Nilai investasinya sebesar 150 Juta USD tiap tahunnya.

"Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah 150 juta USD. Ada juga dana lain untuk pengembangan," katanya.

Nicholas yang hadir secara virtual juga menjelaskan betapa bagusnya iklim investasi yang ada di Pemprov Sulsel. 

Menurutnya, NA memberikan kemudahan diberbagai aspek.

"Kalau saya bandingkan dalam kurung waktu yang lebih singkat. Kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya," jelasnya.

Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel

Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Nurdin Abdullah.

"Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami harus ada izin Gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit," katanya.

"Hal itu lah yang kami minta bantuan dari gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami," ujarnya.

Meskin mendapat kemudahan, Nicholes mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah.

NA juga tidak pernah meminta-minta.

"Saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk NA karena di perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi. Jadi saya sama sekali tidak pernah keluarkan biaya apapun," katanya.

PH NA, Arman Hanis pun melontarkan pertanyaan kepada saksi untuk mempertegas.

"Dengan investasi yang besar untuk Sulsel. Apakah pak Nurdin Abdullah atau orang-orang yang punya kepentingan pernah meminta kepada saudara dana operasional atau CSR untuk masjid atau bantuan lainnya?" tanya Arman Hanis kepada Nicholes.

"Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak NA, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operaisonal atau CSR. Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan," jawab Nicholes dengan tegas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved