Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bitcoin Haram

Habis Mesir dan MUI, Nahdlatul Ulama Haramkan Mata Uang Kripto atau Bitcoin, Bagaimana Muhammadiyah?

PWNU Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa haram bagi Cryptocurrency atau mata uang kripto lainnya.

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
Kini mata uang digital atau Kripto seperti Bitcoin menjadi popular sekarang ini. Yuk cek 5 tips investasi mata uang sebelum membelinya. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Bitcoin haram! Itulah fatwa dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Tak hanya Bitcoin, PWNU Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa haram bagi Cryptocurrency atau mata uang kripto lainnya.

Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Minggu (24/10) lalu.

Fatwa haram bagi kripto dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur.

Dalam kajiannya, kripto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.

Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa kripto tak bisa jadi instrumen investasi.

Baca juga: Ada Apa? Nomor HP Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Dimasukkan di Grup Bitcoin, YLBH: Ini Teror

Dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

Sementara itu, Pada tanggal 28 Desember 2017, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis hasil kajian mereka bahwa mata uang kripto Bitcoin berstatus haram secara syariat.

Status haram menurut Darul Ifta muncul karena unsur gharar.

Unsur gharar sendiri adalah istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan (spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak.

Satu bulan pasca fatwa Darul Ifta Al-Azhar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang kripto Bitcoin.

Di antaranya, MUI menjelaskan bahwa Bitcoin memiliki dua hukum terpisah, yaitu mubah dan haram.

Baca juga: Apa itu Gharar? Bitcoin & Aset Kripto Lainnya Boleh Diperjualbelikan Sepanjang Tidak Terjadi Gharar

Hukum mubah diberlakukan jika Bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima.

Sementara itu hukum haram diberlakukan jika Bitcoin digunakan sebagai investasi.

Respon Muhammadiyah

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved