Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Kasat Reskrim dan Kasi Propam Polres Luwu Utara Dicopot, Buntut Penembakan Buron

Keenam terperiksa dalam kasus itu diduga melanggar Perkap Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang pelanggaran kode etik profesi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP AM dicopot dari jabatannya.

Buntut penembakan buronan kasus penganiyaan dan pembakaran, IL (30) pada 9 Oktober 2021.

Selain AKP AM, empat personel lainnya turut dinonaktifkan.

Mereka, Kasi Propam Ipda DW, personel Resmob Aipda SD, Briptu AS dan Briptu AD.

Ke limanya dicopot dalam rangka pemeriksaan kode etik di Polda Sulsel.

Tidak hanya itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin juga menjalani pemeriksaan.

Ia diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel akibat kasus penembakan anggotanya.

"Semuanya sudah dicopot, kecuali Kapolres (AKBP Irwan Sunuddin) karena kewenangan Kapolri," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (26/10/2021) siang.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, penembakan itu mengakibatkan IL harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Ia terkena lima luka tembakan di beberapa bagian tubuhnya.

"Jadi ini merupakan penyalahgunaan kekuatan saat melakukan penangkapan," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Pasalnya, saat ditangkap lanjut Zulpan, posisi IL saat itu tidak dalam kondisi melawan petugas.

Juga, tidak membawa senjata tajam.

"Maka dari itu, Propam Polda melakukan pemeriksaan. Keenam orang ini (Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin dan lima lainnya) sudah dalam status terperiksa," terang Zulpan.

Keenam terperiksa dalam kasus itu diduga melanggar Perkap Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang pelanggaran kode etik profesi.

"Pasal-pasal yang dilanggar berbeda-beda. Tetapi umumnya, hampir sama," tutur Zulpan.

Pasal yang disebutkan Zullan, diantaranya, pasal 7 ayat 2, pasal 7 ayat 2 huruf c, pasal 13 ayat 3 huruf b dan pasal 15 huruf c.

Pencopotan dan pemeriksaan itu, kata dia, merupakan sikap tegas dan keseriusan Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dalam menindak oknum anggotanya yang melanggar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved