Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Gunakan Mobil Alphard Plat Khusus, Rachel Vennya Didenda Rp 500 Ribu

Ia menggunakan pelat nomor mobil khusus saat pulang dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
Tribunnews
Selebgram Rachel Vennya berurusan dengan polisi gara-gara menggunakan pelat nomor mobil khusus saat pulang dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Selebgram Rachel Vennya harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Ia menggunakan plat mobil nomor khusus saat pulang dari Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Selain karena plat nomor RFS disebut khusus, warna mobil tersebut rupanya juga tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat nomor B 139 RFS milik Rachel Vennya ini seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard berwana putih.

Sementara mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard warna hitam.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan mobil tersebut sebenarnya berwarna putih.

AKBP Argo menyebutkan bahwa Rachel mengubah warna mobilnya menjadi hitam dengan menggunakan stiker.

"Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK berwarna putih metalik," kata AKBP Argo Wiyono.

Dengan bukti tersebut, Rachel Vennya terbukti melanggar Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun Rachel dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Langgar Aturan, Rachel Vennya Didenda Rp 500 Ribu dan Mobil Berpelat RFS Disita

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved