Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Andi Pallawarukka Jadi Ketua Komisi Irigasi Wajo

Kehadiran Komisi Irigasi diyakini akan membuat pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Wajo akan semakin meningkat.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI
Pengurus Komisi Irigasi Kabupaten Wajo resmi dikukuhkan di Ballroom Sallo Mall, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pengurus Komisi Irigasi Kabupaten Wajo resmi dikukuhkan di Ballroom Sallo Mall, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (25/10/2021).

Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Wajo, Andi Pallawarukka ditunjuk sebagai ketua umum Komisi Irigasi Wajo.

Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Andi Pamenneri ditunjuk sebagai ketua harian Komisi Irigasi Wajo.

Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah kabupaten, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten.

Bupati Wajo, Amran Mahmud yang mengukuhkan pengurus Komisi Irigasi tersebut mengatakan untuk mewujudkan terciptanya keterpaduan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, diperlukan suatu wadah koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di bidang keirigasian.

"Dengan dikukuhkannya Komisi Irigasi Kabupaten Wajo pada hari ini, saya berharap koordinasi dan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi akan mendukung kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan," katanya.

Hal itu dimaksudkan, agar tercapainya kesatuan pandangan dalam pengelolaan irigasi ke depannya.

Oleh karena itu, kehadiran Komisi Irigasi diyakini akan membuat pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Wajo akan semakin meningkat.

Mantan wakil bupati Wajo periode 2009-2014 itu menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 /PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, potensi pertanian di Kabupaten Wajo seluas 27.524 hektare dengan sejumlah 131 Irigasi.

Dari luasan tersebut yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo hanya 126 irigasi dengan luasan 13.759 hektare.

Amran menyebutkan bahwa meski potensi pertanian maupun daerah irigasi yang cukup besar, tidak akan memberikan keuntungan optimal tanpa adanya keandalan pada sistem irigasi.

"Saya minta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo selaku Sekretariat Komisi Irigasi Kabupaten Wajo untuk segera memfasilitasi pelaksanaan tugas, menyusun rencana kegiatan atau program kerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan atau program kerja Komisi Irigasi Kabupaten Wajo," katanya.

Komisi Irigasi memiliki tugas pokok, seperti merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi serta fungsi irigasi.

Kemudian, merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi dan merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.

Selain itu, tugas pokok lainnya adalah memberikan pertimbangan izin alih fungsi lahan beririgasi, merumuskan rencana tata tanam, merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, memberikan masukan dalam evaluasi pengelolaan aset irigasi.

Lalu memberikan pertimbangan dan masukan pemberian izin alokasi air, membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi.

Serta memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved