Tribun Toraja
Semua Camat di Tana Toraja Langgar Juknis Pengelolaan DAU, Polisi: Potensi Melanggar Hukum
Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 di Kabupaten Tana Toraja carut marut.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 di Kabupaten Tana Toraja carut marut.
Pasalnya, semua Camat di Tana Toraja melanggar petunjuk teknis (juknis) pengelolaanya.
Hal tersebut sesuai hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Bahkan semua camat sudah menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal mengatakan, kasus ini terjadi kesalahpahaman.
Antara pihak kecamatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tana Toraja.
Kecamatan mengira dana yang dikucurkan bukan DAU.
Sehingga pengelolaannya tidak sesuai dengan juknis DAU.
"Dikira APBD padahal itu DAU, karena memang tidak disosialisasikan," ujar AKP Syamsul Rijal saat ditemui di Makale, Jumat (22/10/2021).
Persoalannya saat ini ketika dimintai pertanggungjawaban sesuai juknis DAU, semua kecamatan itu tidak bisa dipenuhi.
Rijal mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia juga menegaskan, pada kasus tersebut ada potensi melanggar hukum.
"Kemarin kita minta audit ke inspektorat, sudah ada hasil auditnya tapi inspektorat tidak menentukan angka," ujarnya.
"Jadi keputusannya inspektorat meminta auditor yang lebih kredibel dalam hal ini BPKP. Kalau potensi melanggar hukum tentu ada," ungkapnya.