Headline Tribun Timur
BPN Ungkap Status Lahan Nurdin Abdullah di Pucak
Jaksa KPK berusaha memperjelas status tanah milik yang dibanguni masjid oleh Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA di Pucak
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berusaha memperjelas status tanah milik yang dibanguni masjid oleh Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA di Pucak, Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Saksi dari petugas ukur tanah Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Maros bernama A Aswan Irwan pun dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, di Makassar, Sulsel, Kamis (21/10/2021).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Anggota JPU KPK, Siswandono mengatakan, dihadirkannya utusan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros untuk mengatahui terkait jual beli tanah dari masyarakat kepada Nurdin.
Menurutnya, selama ini, tanah yang dibanguni masjid di daerah dataran tinggi itu tidak diketahui batas-batasnya.
"Kami juga ingin mengetahui bagaimana sih posisi masjid ini? Di lahan yang mana? Apakah di lahan si A, si B, si C atau bagaimana," ujar Siswandono.
Berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut berada di area yang beririsan dengan dua sertifikat tanah.
"Katanya (saksi) tadi kan, (masjid) ada di dua lahan yang beririsan. Ini nanti terkait amar tuntutan yang akan kita bacakan pada saat sidang pembacaan tuntutan nanti," kata Siswandono.
Penting untuk mengetahui posisi dan batas-batas lahan yang kini telah disita KPK itu.
Siswandono mengatakan, "Apakah masjid ini akan dirampas atau diserahkan kepada masyarakat, itu kan harus jelas juga. Kalau diserahkan, apakah hanya masjidnya saja diserahkan atau lahannya juga, karena ada di lahan orang."
Selengkapnya, baca Harian Tribun Timur edisi, Jumat, 22 Oktober 2021.