Laporan Korban Rudapaksa Ditolak Polisi Gegara Belum Divaksin Covid-19, Endingnya Wanita Didatangi
Korban pelecehan tersebut sempat ditolak saat melapor di Polresta Banda Aceh, karena belum divaksin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gegara belum divaksin, seorang korban percobaan rudapaksa kesulitan untuk melapor ke polisi.
Korban pelecehan tersebut sempat ditolak saat melapor di Polresta Banda Aceh, karena belum divaksin.
Kisah wanita muda tersebut pun viral setelah ditolak hingga Polda Aceh turun tangan.
Polda pun akhirnya menurunkan tim dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendengar laporan korban.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, tim telah diturunkan menemui korban pada Selasa (19/10/2021) kemarin.
Laporannya pun dipastikan akan diproses penyidik.
"Kami sudah menurunkan tim PPA siang tadi ke pelapor tersebut dan laporan yang bersangkutan kami tetap proses," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
Winardy juga mengingatkan kepada seluruh warga yang akan membuat laporan ke kantor polisi untuk divaksin terlebih dahulu.
Hal ini untuk mendukung program pemerintah agar tercapainya herd immunity.
"Kami berharap masyarakat paham karena ini untuk kepentingan mereka juga.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga himbauan pemerintah untuk mengontrol penyebaran Covid-19 dan memastikan daerah yang dipasang aplikasi ini akan aman dari Covid," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis dialami seorang gadis korban percobaan rudapaksa di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Gadis berusia 19 tahun itu ditolak polisi saat akan melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh.
Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin.
Saat itu, korban didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021).
Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers seperti dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Menurut Qodrat, meski awalnya sempat tertahan di pintu gerbang Polresta Banda Aceh, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta, setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Korban dan kuasa hukum akhirnya bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun, menurut Qodrat, saat di ruang SPKT, korban kembali ditanyakan sertifikat vaksin.
Akhirnya, laporan tersebut ditolak oleh petugas SPKT, karena korban rudapaksa tidak memiliki sertifikat vaksin.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin.
Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan.
Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan rudapaksa itu," kata Qodrat.
Polri Jelaskan Gadis Korban Rudapaksa Sempat Ditolak Laporannya
Polda Aceh angkat bicara perihal kasus gadis korban rudapaksa yang diduga ditolak membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh karena alasan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengklaim laporan tersebut sejatinya tidak ditolak oleh petugas Polresta Banda Aceh.
Petugas hanya meminta korban melaporkan kembali kasusnya setelah divaksin.
"Bahwa laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia menyampaikan seluruh fasilitas publik kini harus terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, penanganan Covid-19 menjadi lebih terkontrol.
"Karena sekarang yang masuk fasilitas yang publik dipasang QRcode PeduliLindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol," jelasnya.
Winardy meminta masyarakat yang belum vaksin untuk terlebih dahulu melakukan vaksin.
Hal itu agar herd immunity Covid-19 bisa segera tercapai.
"Masyarakat dihimbau untuk vaksin agar herd immunity bisa segera tercapai, masyarakat Aceh bisa melihat Arab Saudi yang 95% masyarakatnya sudah tervaksin sekarang sudah dibuka untuk umrah dan rapat saf salatnya. Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28% dan nomor 31 se-Indonesia," ungkap dia.
Karena itu, dia meminta pelapor untuk segera melakukan vaksin terlebih dahulu.
"Oleh karena itu, ayo vaksin dan vaksinasi bisa dilakukan di gerai-gerai vaksin yang disediakan pemerintah," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Akhirnya Temui Korban Rudapaksa yang Laporannya Sempat Ditolak Karena Belum Vaksin